Menhub: Baru 29 Bengkel Motor Listrik Tersedia di Indonesia

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 29 November 2023 | 16:01 WIB
Menhub: Baru 29 Bengkel Motor Listrik Tersedia di Indonesia
Motor Listrik Yadea Lolos Verifikasi SISAPIra. (Foto: Yadea)

Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan sebanyak 29 bengkel sepeda motor listrik atau electric vehicle (EV) tersedia untuk menekan polusi udara.

Budi, dalam siaran video yang diputar di pameran Inabuyer EV Expo 2023, di Jakarta, Rabu (29/11/2023) mengakui bahwa jumlah itu belum sesuai dengan target untuk menekan polusi udara di Tanah Air.

"Hingga September 2023, terdapat 66.000 unit sepeda motor listrik dan 29 bengkel tersedia di mana data tersebut tentunya masih jauh dari target," kata Budi.

Budi menuturkan pihaknya hingga kini masih terus berupaya implementasikan perumusan kebijakan penurunan emisi gas rumah kaca dan polusi udara melalui program sepeda listrik tersebut.

Terlebih, menurut dia lagi, saat ini Indonesia masih menjadi negara tujuan utama untuk investasi di sektor industri otomotif. Indonesia menduduki peringkat 11 dunia dalam memproduksi kendaraan bermotor pada 2022.

"Diharapkan kesempatan ini menjadi peluang untuk memaksimalkan investasi dan meningkatkan kontribusi perekonomian," ujarnya pula.

Maka dari itu, dia berharap komoditas sepeda listrik bisa terus bertumbuh di Indonesia dan menjadi motivasi bagi para pengguna transportasi.

Berdasarkan data registrasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sampai dengan September 2023, telah terdaftar sebanyak 66.978 unit sepeda motor listrik.

Sementara itu, seperti dilansir dari Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Sisapira, sisa kuota subsidi motor listrik dari pemerintah per 29 November 2023 mencapai 185.058 unit dari 200.000 unit yang tersedia.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Motor Listrik Yamaha Neo's, Bisa Tempuh Jarak 72 Km

Dari jumlah itu, 6534 dalam proses pendaftaran, 4260 terverifikasi dan 4184 yang sudah disalurkan. Sisapira sendiri bisa dimanfaatkan konsumen untuk mengakses subsidi motor listrik dari pemerintah.

Pemerintah sejauh ini sudah membuat beberapa aturan untuk mempercepat perkembangan motor listrik di Indonesia.

Contohnya adalah Perpres 55 Tahun 2019 yang tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan beserta aturan turunan lainnya; Instruksi Presiden No. 7/2022 yang mewajibkan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah; dan Permenperin No. 21/2023 yang memberikan subsidi Rp7 untuk pembelian motor listrik dengan syarat 1 NIK 1 unit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI