"E-C3 yang kita jual sekarang sebenarnya harganya Rp 377 juta yang standar, sedangkan yang full spesifikasi itu Rp 387 juta, ini sudah kita perhitungkan mengikuti program insentif dari pemerintah. Jadi nanti kalau disetujui dari pemerintah, ya ini harga yang kita jual," imbuh Tan.
Presiden Joko Widodo pada Desember lalu merevisi Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, yang dimaksudkan untuk penambahan insentif agar mendorong penggunaan motor dan mobil listrik.
Revisi tersebut menurunkan syarat TKDN pada kendaraan listrik, dan secara umum, perusahaan yang memiliki komitmen untuk melakukan lokalisasi produknya di Indonesia akan mendapatkan insentif dalam proses impor mobil listrik utuh.