Pajak BBM Naik, Harga Pertamax Cs Bisa Meroket

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 30 Januari 2024 | 06:15 WIB
Pajak BBM Naik, Harga Pertamax Cs Bisa Meroket
Harga Pertamax cs yang tergabung dalam golongan BBM nonsubsidi diperkirakan akan naik di Jakarta setelah ada aturan baru soal pajak BBM. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor atau PBBKB di Jakarta bisa berimbas kepada naiknya harga Pertamax cs yang tergolong bahan bakar minyak atau BBM nonsubsidi, demikian diperingatkan pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi.

Pemerintah Jakarta telah mengeluarkan aturan baru terkait besaran PBBKB melalui Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tarif PBBKB ditetapkan mengalami kenaikan menjadi 10 persen, dari 5 persen.

"PBBKB masuk dalam komponen pembentuk harga BBM, sehingga dengan adanya kenaikan dari 5 persen menjadi 10 persen, tentunya akan berimbas pada naiknya harga BBM," kata Fahmy di Jakarta, Senin (29/1/2024).

Menurut Fahmy, kenaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor itu juga kurang tepat diterapkan pada tahun politik seperti saat ini.

"Saya kira di tahun politik ini tidak akan diterapkan secara meluas, karena akan mempunyai dampak terhadap peningkatan inflasi kemudian penurunan daya beli," sebutnya.

Ia pun menilai kenaikan tarif PBBKB tidak serta merta akan mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik secara signifikan. Pasalnya, banyak variabel yang memengaruhi orang untuk menggunakan kendaraan listrik.

"Keputusan membeli kendaraan listrik itu banyak faktor yang memengaruhinya, tidak semata-mata tentang harga. Kalau misalnya diberikan subsidi dalam jumlah yang besar, juga tidak mendorong konsumen kemudian berpindah, karena banyak variabel seperti ketersediaan infrastruktur untuk kendaraan listrik, kemudian juga ketersediaan jaringan service after sales-nya," jelas Fahmy.

Meski demikian aturan yang berlaku sejak 5 Januari 2024 itu mengatur secara khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan sebesar 50 persen lebih rendah dari kendaraan pribadi.

Baca Juga: Realisasikan BBM Ramah Lingkungan, Ini Pertamax Green 95 Bioetanol Berbasis Tebu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI