Objek PKB: Semua jenis kendaraan bermotor kecuali beberapa pengecualian seperti kereta api, kendaraan diplomatik, dan kendaraan yang dimiliki pabrik untuk pameran.
Dampak Telat Membayar: Telat membayar PKB dapat mengakibatkan denda maksimal 48% jika keterlambatan mencapai 24 atau 48 bulan. Pada telat dua tahun, pembayaran PKB tidak dapat dilakukan secara online.
Dengan memahami fakta-fakta di atas, diharapkan pemilik kendaraan dapat menjalankan kewajibannya secara tepat waktu dan menghindari dampak negatif dari keterlambatan pembayaran PKB.