Apa Itu PKB pada STNK? Ini 5 Fakta yang Perlu Anda Tahu

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Sabtu, 03 Februari 2024 | 10:00 WIB
Apa Itu PKB pada STNK? Ini 5 Fakta yang Perlu Anda Tahu
Ilustrasi STNK. (Wuling)

Objek PKB: Semua jenis kendaraan bermotor kecuali beberapa pengecualian seperti kereta api, kendaraan diplomatik, dan kendaraan yang dimiliki pabrik untuk pameran.

Dampak Telat Membayar: Telat membayar PKB dapat mengakibatkan denda maksimal 48% jika keterlambatan mencapai 24 atau 48 bulan. Pada telat dua tahun, pembayaran PKB tidak dapat dilakukan secara online.

Dengan memahami fakta-fakta di atas, diharapkan pemilik kendaraan dapat menjalankan kewajibannya secara tepat waktu dan menghindari dampak negatif dari keterlambatan pembayaran PKB.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI