Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Hanya Ditunda Sementara Sampai Ekonomi Pulih

Manuel Jeghesta Nainggolan, Michele Alessandra Amabelle

Senin, 04 Mei 2026 | 17:45 WIB
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Hanya Ditunda Sementara Sampai Ekonomi Pulih
Indonesia Berencana Mulai Tarik Pajak Mobil Listrik (Gemini AI)
baca 10 detik
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menunda pajak kendaraan listrik untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
  • Kebijakan yang diumumkan Gubernur Dedi Mulyadi pada 4 Mei 2026 ini menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri terkait insentif fiskal tersebut.
  • Penundaan pajak bersifat sementara dan akan dievaluasi berkala guna mendorong percepatan transisi masyarakat menuju penggunaan kendaraan berbasis energi bersih.

Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk menunda pemberlakuan pajak bagi kendaraan listrik. Kebijakan ini menyusul instruksi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri guna menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa insentif pajak tersebut mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama atau BBN bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri tertanggal 24 April 2026 yang mendorong percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan melalui pemberian insentif fiskal.

“Pajak mobil listrik ditunda dulu sampai ekonomi normal, sampai krisis global berakhir,” ujar Dedi saat memberikan keterangan mengenai kebijakan tersebut, Senin (4/5/2026).

Menurut beliau penundaan ini bersifat sementara dan bertujuan untuk memperkuat ekosistem kendaraan energi terbarukan di tanah air. Dinamika politik internasional seperti ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat dinilai berdampak langsung pada stabilitas ekonomi nasional sehingga pemerintah daerah perlu mengambil langkah antisipatif agar minat masyarakat terhadap teknologi hijau tidak menurun.

Meskipun saat ini dibebaskan Dedi menegaskan bahwa pajak untuk mobil maupun motor listrik tidak dihapus secara permanen. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap kondisi pasar dan pertumbuhan ekonomi sebelum kembali menerapkan pungutan pajak tersebut di masa depan.

“Nanti kalau ekonominya sudah normal, krisis global sudah berakhir, ya pasti dikenakan pajak lah,” tegasnya menambahkan.

Kebijakan penundaan pajak ini diharapkan menjadi angin segar bagi warga di kota-kota besar seperti Bandung dan sekitarnya yang berencana beralih ke kendaraan listrik. Dengan adanya keringanan biaya operasional tersebut diharapkan percepatan transisi menuju energi bersih dapat berjalan lebih maksimal di wilayah Jawa Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perang Harga Mobil Listrik China Makin Panas BYD dan Geely Abaikan Teguran Pemerintah

Perang Harga Mobil Listrik China Makin Panas BYD dan Geely Abaikan Teguran Pemerintah

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 12:13 WIB

Terpopuler: Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah, 7 Motor Listrik Tangguh untuk Harian

Terpopuler: Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah, 7 Motor Listrik Tangguh untuk Harian

Otomotif | Sabtu, 02 Mei 2026 | 06:50 WIB

Berapa Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya

Berapa Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya

Otomotif | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:51 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×