Dengan SKB ini maka perjalanan di libur panjang akhir pekan Isra Mikraj dan Imlek akan mengalami pengaturan serta pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan ketertiban bersama.
Kabagops Korlantas Polri juga menyatakan bahwa penerapan sistem lawan arus tadi bersifat situasional sesuai diskresi Polri melihat volume kendaraan di ruas jalan.