Bawa Foto SIM dan STNK di HP Bisa Bebas Tilang? Ini Kata Korlantas

Liberty Jemadu | Suara.com

Kamis, 21 Maret 2024 | 22:36 WIB
Bawa Foto SIM dan STNK di HP Bisa Bebas Tilang? Ini Kata Korlantas
Viral video yang mengatakan foto SIM dan STNK di HP sudah bisa jadi alat bukti untuk bebas tilang. Tapi Korlantas menegaskan sebaliknya. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Belakangan telah viral sebuah video di TikTok yang mengatakan bahwa foto SIM dan STNK sudah bisa digunakan alat bukti sah saat kena tilang. Alasannya karena foto tersebut termasuk dalam dokumen elektronik berdasarkan UU ITE.

Tetapi klaim ini dibantah oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso. Ia menegaskan pengendara yang tidak membawa surat-surat atau dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM saat berkendara akan tetap kena tilang.

"Tilang kan bukti pelanggaran pada saat dia berada di situ. Dia tidak bisa menunjukkan lewat telepon," kata Slamet di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Slamet menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, foto SIM dan STNK adalah informasi elektronik dan bukan dokumen elektronik.

Dalam undang-undang tersebut, informasi elektronik didefenisikan sebagai sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sedangkan dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

"Maka dari itu, foto atau video dari STNK atau SIM bukanlah dokumen elektronik melainkan informasi elektronik, maka tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah," tuturnya dilansir dari Antara.

Slamet meneruskan Polri tetap berpegang pada aturan jika pengendara tidak membawa kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK bisa dikenakan tilang.

Menurut Slamet tidak semudah itu foto STNK atau SIM dijadikan alat bukti yang sah. Dicontohkan, saat tilang elektronik atau ETLE dijadikan alat bukti di persidangan, Polri harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan kejaksaan.

Untuk itu, Slamet mengimbau masyarakat tidak gampang menerima informasi di media sosial tanpa ditelusuri terlebih dahulu kebenarannya. Tetap membawa STNK dan SIM saat berkendaraan jika tidak ditilang karena melanggar aturan.

"Jadi jangan mudah langsung terima apa yang ada di media sosial," tegas Slamet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dishub DKI Gandeng Polda Metro Jaya Tindak Pengendara Lawan Arah: Tilang Rutin Tiap Pagi dan Sore!

Dishub DKI Gandeng Polda Metro Jaya Tindak Pengendara Lawan Arah: Tilang Rutin Tiap Pagi dan Sore!

News | Jum'at, 23 Februari 2024 | 20:31 WIB

Pahami Cara Cek Tilang Elektronik, Cukup Simpel

Pahami Cara Cek Tilang Elektronik, Cukup Simpel

Otomotif | Kamis, 28 Desember 2023 | 10:44 WIB

Tilang Manual Ditiadakan Selama Libur Nataru, Polisi Diminta Tetap Tegas

Tilang Manual Ditiadakan Selama Libur Nataru, Polisi Diminta Tetap Tegas

Otomotif | Senin, 18 Desember 2023 | 18:25 WIB

Cara Perpanjang SIM Online dan Biayanya

Cara Perpanjang SIM Online dan Biayanya

Otomotif | Sabtu, 25 November 2023 | 22:11 WIB

Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm? Cek Info Terbarunya

Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm? Cek Info Terbarunya

Otomotif | Selasa, 21 November 2023 | 16:25 WIB

Terkini

Quartararo Abaikan Hasil MotoGP Brasil, Salip Marc Marquez Lebih Penting di Tengah Masa Sulit

Quartararo Abaikan Hasil MotoGP Brasil, Salip Marc Marquez Lebih Penting di Tengah Masa Sulit

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 13:35 WIB

Daftar Lengkap Bengkel Siaga 24 Jam Arus Balik Lebaran 2026, Perjalanan Balik Lebih Tenang

Daftar Lengkap Bengkel Siaga 24 Jam Arus Balik Lebaran 2026, Perjalanan Balik Lebih Tenang

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 13:28 WIB

5 Mobil Murah yang Ramah di Kantong untuk Harian, Solusi Hemat Warga Perkotaan

5 Mobil Murah yang Ramah di Kantong untuk Harian, Solusi Hemat Warga Perkotaan

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 13:15 WIB

Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?

Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 13:14 WIB

Toyota Land Cruiser FJ Resmi Meluncur di Thailand Gunakan Platform Hilux Rangga

Toyota Land Cruiser FJ Resmi Meluncur di Thailand Gunakan Platform Hilux Rangga

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 12:10 WIB

Kumpulan Lengkap Nomor Darurat Jalur Arus Balik dan Mudik Lebaran 2026, Medis hingga Derek Tol Resmi

Kumpulan Lengkap Nomor Darurat Jalur Arus Balik dan Mudik Lebaran 2026, Medis hingga Derek Tol Resmi

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 12:05 WIB

Harga Motor Listrik Jarak Tempuh di Atas 100 km, Bisa Jadi Pengganti Nmax dan PCX

Harga Motor Listrik Jarak Tempuh di Atas 100 km, Bisa Jadi Pengganti Nmax dan PCX

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 11:32 WIB

3 Kunci Utama Selamat dan Nyaman Lewati Arus Balik Lebaran Tahun 2026

3 Kunci Utama Selamat dan Nyaman Lewati Arus Balik Lebaran Tahun 2026

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 10:43 WIB

4 Cara Akurat Cek Tarif Tol Pakai HP, Rahasia Perjalanan Mudik Bebas Macet

4 Cara Akurat Cek Tarif Tol Pakai HP, Rahasia Perjalanan Mudik Bebas Macet

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 10:06 WIB

5 Mobil Keluarga 7 Seater Murah dan Kuat Tanjakan yang Awet Jangka Panjang

5 Mobil Keluarga 7 Seater Murah dan Kuat Tanjakan yang Awet Jangka Panjang

Otomotif | Senin, 23 Maret 2026 | 09:59 WIB