Berapa Denda Mobil Telat Pajak Sebulan? Yuk, Hitung Sendiri dengan Cara Mudah Ini!

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Selasa, 11 Juni 2024 | 19:02 WIB
Berapa Denda Mobil Telat Pajak Sebulan? Yuk, Hitung Sendiri dengan Cara Mudah Ini!
Ilustrasi STNK. (Wuling)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagaimana cara menghitung denda untuk keterlambatan lebih lama?

Kamu cukup mengubah rumus sesuai dengan jumlah bulan terlambat. Contohnya:

  • Telat 2 bulan: Denda = PKB x 25% x 2 : 12 + Denda SWDKLLJ
  • Telat 3 bulan: Denda = PKB x 25% x 3 : 12 + Denda SWDKLLJ
  • Telat 6 bulan: Denda = PKB x 25% x 6 : 12 + Denda SWDKLLJ
  • Telat 1 tahun: Denda = PKB x 25% x 12 : 12 + Denda SWDKLLJ

Tips agar tidak lupa bayar pajak mobil

  • Catat tanggal jatuh tempo pajak: Kamu bisa mencatatnya di kalender atau aplikasi pengingat.
  • Gunakan layanan e-SPT: Kamu bisa membayar pajak secara online melalui layanan e-SPT di website Samsat daerahmu.
  • Aktifkan layanan notifikasi: Banyak Samsat yang menawarkan layanan notifikasi melalui SMS atau email untuk mengingatkan kamu tentang jatuh tempo pajak.

Dengan mengetahui cara menghitung denda dan tips di atas, kamu bisa terhindar dari denda telat bayar pajak mobil. Yuk, jadi pemilik kendaraan yang taat aturan!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI