Bagaimana cara menghitung denda untuk keterlambatan lebih lama?
Kamu cukup mengubah rumus sesuai dengan jumlah bulan terlambat. Contohnya:
- Telat 2 bulan: Denda = PKB x 25% x 2 : 12 + Denda SWDKLLJ
- Telat 3 bulan: Denda = PKB x 25% x 3 : 12 + Denda SWDKLLJ
- Telat 6 bulan: Denda = PKB x 25% x 6 : 12 + Denda SWDKLLJ
- Telat 1 tahun: Denda = PKB x 25% x 12 : 12 + Denda SWDKLLJ
Tips agar tidak lupa bayar pajak mobil
- Catat tanggal jatuh tempo pajak: Kamu bisa mencatatnya di kalender atau aplikasi pengingat.
- Gunakan layanan e-SPT: Kamu bisa membayar pajak secara online melalui layanan e-SPT di website Samsat daerahmu.
- Aktifkan layanan notifikasi: Banyak Samsat yang menawarkan layanan notifikasi melalui SMS atau email untuk mengingatkan kamu tentang jatuh tempo pajak.
Dengan mengetahui cara menghitung denda dan tips di atas, kamu bisa terhindar dari denda telat bayar pajak mobil. Yuk, jadi pemilik kendaraan yang taat aturan!