Kena 18 Poin Auto Disita: Begini Ketentuan Penalti Poin SIM Terbaru

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Kamis, 20 Juni 2024 | 13:26 WIB
Kena 18 Poin Auto Disita: Begini Ketentuan Penalti Poin SIM Terbaru
Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]

Suara.com - Penggemar otomotif, perhatikan baik-baik! Kini, Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa hangus jika kita melakukan banyak pelanggaran saat berkendara.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menerapkan sistem tilang poin yang mengubah cara kita berinteraksi dengan lalu lintas.

Mari kita bahas lebih lanjut mengenai ketentuan penalti poin SIM terbaru:

Ilustrasi SIM. (Instagram/Epicveil)
Ilustrasi SIM. (Instagram/Epicveil)

Tilang Poin dan Aturan Baru

  • Sejak empat tahun lalu, Peraturan Polisi atau Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi dikeluarkan oleh Polri.
  • Berdasarkan aturan ini, polisi berhak memberikan tanda pada SIM pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan memberikan poin.

Akumulasi Poin

  • Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dengan nilai yang berbeda-beda.
  • Pelanggaran lalu lintas terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Poin yang diberikan mulai dari 1 hingga 5 untuk pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
  • Kecelakaan lalu lintas juga memiliki poin yang berkisar antara 5 hingga 12, tergantung tingkat keparahannya.

Batas Poin

  • Pemilik SIM maksimal hanya diberikan batas 12 poin dan 18 poin.
  • Jika mencapai 12 poin, pemilik SIM akan menghadapi sanksi penahanan sementara atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM lagi, harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi.
  • Jika mengumpulkan 18 poin, SIM akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pengendara dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM dengan ketentuan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Tilang Elektronik dan Face Recognition

  • Sistem tilang poin terhubung dengan tilang elektronik (ETLE), yang menggunakan teknologi face recognition.
  • Wajah pengendara yang terdeteksi oleh kamera canggih akan tersimpan dalam Traffic Attitude Record (TAR).

Ingat, sebagai penggemar otomotif, kita harus mematuhi peraturan lalu lintas agar tetap aman dan menjaga SIM kita.

Semoga informasi ini membantu dan semakin memahami ketentuan terbaru mengenai poin SIM. Tetap berhati-hati di jalan raya!

Baca Juga: SIM Indonesia Berlaku di Seluruh Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI