Tilang Elektronik Kini Dilengkapi Teknologi Face Recognition, Jadi Dasar Sistem Poin

Liberty Jemadu

Rabu, 19 Juni 2024 | 18:34 WIB
Tilang Elektronik Kini Dilengkapi Teknologi Face Recognition, Jadi Dasar Sistem Poin
Kamera tilang elektronik kini dilengkap dengan teknologi face recognition. Akan jadi dasar sistem tilang poin. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Suara.com - Korlantas Polri pada pekan ini meluncurkan penggunaan teknologi pengenalan wajah atau face recognition pada sistem tilang elektronik. Teknologi ini menggunakan kamera canggih yang mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian sistem tilang poin.

Electronic Traffic Law Enforcement berbasis face recognition itu akan dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat melalui pencocokan wajah.

“ETLE face recognition dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat dari pencocokan wajah,” ungkap Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, Selasa (18/6/2024).

Slamet menerangkan hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi akan disimpan dalam Traffic Attitude Record (TAR), sebuah sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap.

TAR mencatat dan memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi, terutama yang terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Sistem TAR ini bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” tambahnya.

Menurut Slamet, TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin. Pelanggaran ringan diberikan poin 1, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin.

Pelaku kecelakaan ringan diberikan 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin.

“Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” jelas Slamet.

baca juga

Tilang Poin

Aturan mengenai tilang poin ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021. Namun, regulasi yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini sejauh ini belum diterapkan.

Berdasarkan aturan tersebut, ada tiga pengenaan poin tilang: 1 poin, 3 poin, dan 5 poin, tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.

Jika total poin mencapai 12, SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi: penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang telah dikenai sanksi tersebut bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi. Jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Surat Tilang Elektronik Kini Gunakan WhatsApp Bukan Berkas Lagi, Polisi: Anggaran Kami Kurang

Surat Tilang Elektronik Kini Gunakan WhatsApp Bukan Berkas Lagi, Polisi: Anggaran Kami Kurang

Otomotif | Rabu, 08 Mei 2024 | 12:19 WIB

Cara Membedakan Tilang Elektronik yang Dikirim Lewat WhatsApp Asli atau Palsu

Cara Membedakan Tilang Elektronik yang Dikirim Lewat WhatsApp Asli atau Palsu

Otomotif | Kamis, 02 Mei 2024 | 17:25 WIB

Bisa Kuras Rekening, 5 Fakta Pengiriman ETLE: Jangan Ketipu APK di WhatsApp!

Bisa Kuras Rekening, 5 Fakta Pengiriman ETLE: Jangan Ketipu APK di WhatsApp!

Otomotif | Senin, 22 April 2024 | 15:45 WIB

Terkini

Anwar Ibrahim Undang Prabowo ke Malaysia, Bahas Kabut Asap dan Hubungan Bilateral

Anwar Ibrahim Undang Prabowo ke Malaysia, Bahas Kabut Asap dan Hubungan Bilateral

Video | Senin, 14 September 2026 | 18:00 WIB

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

News | Senin, 14 September 2026 | 17:57 WIB

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 17:52 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Foto | Senin, 14 September 2026 | 17:51 WIB

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

News | Senin, 14 September 2026 | 17:49 WIB

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

News | Senin, 14 September 2026 | 17:45 WIB

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

News | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Bola | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 17:34 WIB

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Bri | Senin, 14 September 2026 | 17:33 WIB

×