Sering Kena Tilang, SIM Bakal Dicabut dan Harus Ujian Lagi

Gagah Radhitya Widiaseno | Suara.com

Kamis, 13 Juni 2024 | 12:21 WIB
Sering Kena Tilang, SIM Bakal Dicabut dan Harus Ujian Lagi
Petugas Kepolisian melakukan penindakan tilang manual terhadap pengemudi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengendara baik motor maupun mobil bakal panik dengan adanya wacana dimana SIM (Surat Izin Mengemudi) akan dicabut jika sering kena tilang. Bahkan pengendara juga harus ujian lagi dari awal.

Hal ini diungkapkan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen R. Slamet Santoso di laman resmi Humas Polri.

Nantinya pengendara yang sering kena tilang berpotensi dicabut SIM-nya lewat sistem bernama "Traffic Attitude Record".

Sistem ini memberikan poin bagi pelanggar lalu lintas berdasarkan tingkat pelanggarannya. Semakin banyak poin yang terkumpul, semakin berat sanksinya.

“Ke depan kita akan ada soft launching traffic attitude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri,” jelasnya.

Petugas Kepolisian melakukan penindakan tilang manual terhadap pengemudi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas Kepolisian melakukan penindakan tilang manual terhadap pengemudi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (16/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Semakin banyak poin yang didapat pengendara, nantinya akan diberikan sanksi terberat hingga pencabutan SIM.

“Sehingga nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka berkemudi. Itu bisa kita potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke untuk permberlakuan SIM bisa kita cabut," pungkasnya.

Jika wacana ini benar-benar diterapkan, tentunya pengendara akan ketar-ketir jika melakukan pelanggaran. Nah untuk itu, ada beberapa tips yang bisa dilakukan agar tidak kena tilang yang berujung pada pencabutan SIM.

Patuhi aturan lalu lintas: Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas, batas kecepatan, dan marka jalan.
Gunakan SIM sesuai golongan: Pastikan Anda menggunakan SIM sesuai dengan golongan kendaraan yang Anda kendarai.
Lengkapilah surat-surat kendaraan: Selalu bawa STNK, BPKB, dan kelengkapan surat kendaraan lainnya saat berkendara.
Hindari pelanggaran: Hindari pelanggaran lalu lintas, terutama pelanggaran berat seperti mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba, balap liar, dan menerobos lampu merah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenalan dengan Teknologi Dual Clutch Transmission pada Honda Rebel 1100, Fitur yang Bikin Santai Pengendara

Kenalan dengan Teknologi Dual Clutch Transmission pada Honda Rebel 1100, Fitur yang Bikin Santai Pengendara

Otomotif | Kamis, 13 Juni 2024 | 07:10 WIB

Siap-Siap, BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Pembuatan SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan

Siap-Siap, BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Pembuatan SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan

Otomotif | Selasa, 11 Juni 2024 | 20:05 WIB

Bahaya Asal Menikung Menggunakan Sepeda Motor, Begini Tekniknya...

Bahaya Asal Menikung Menggunakan Sepeda Motor, Begini Tekniknya...

Otomotif | Selasa, 11 Juni 2024 | 20:45 WIB

Terkini

Terpopuler: Kemewahan Toyota Fortuner 2006, Garasi Komisaris Bank BJB Susi Pudjiastuti

Terpopuler: Kemewahan Toyota Fortuner 2006, Garasi Komisaris Bank BJB Susi Pudjiastuti

Otomotif | Jum'at, 01 Mei 2026 | 06:50 WIB

Kembaran Honda Beat Pakai Rangka eSAF Tembus Eropa, Begini Penampakannya

Kembaran Honda Beat Pakai Rangka eSAF Tembus Eropa, Begini Penampakannya

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 20:35 WIB

7 Motor Listrik Paling Tangguh untuk Harian, Anti Drama dan Minim Perawatan

7 Motor Listrik Paling Tangguh untuk Harian, Anti Drama dan Minim Perawatan

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 20:02 WIB

Volkswagen Pangkas Kapasitas Produksi Satu Juta Unit Akibat Laba Anjlok

Volkswagen Pangkas Kapasitas Produksi Satu Juta Unit Akibat Laba Anjlok

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 19:47 WIB

Apakah Denza D9 Generasi Baru Jadi MPV Mewah Paling Gila Abad Ini?

Apakah Denza D9 Generasi Baru Jadi MPV Mewah Paling Gila Abad Ini?

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 19:35 WIB

Dexlite Meroket Harga SUV Mitsubishi Merosot, Ini Pajero Sport Bekas Paling Cocok

Dexlite Meroket Harga SUV Mitsubishi Merosot, Ini Pajero Sport Bekas Paling Cocok

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 19:05 WIB

Pasar Mobil Bekas Turut Merasakan Dampak Kehadiran Mobil Listrik China

Pasar Mobil Bekas Turut Merasakan Dampak Kehadiran Mobil Listrik China

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 17:27 WIB

Bukan Lagi Rp0! Ini Aturan Baru Pajak Motor Listrik Tahun 2026, Cek Simulasi Hitungannya

Bukan Lagi Rp0! Ini Aturan Baru Pajak Motor Listrik Tahun 2026, Cek Simulasi Hitungannya

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 17:09 WIB

5 Mobil Diesel Tiga Baris Low Cortisol Nggak Bikin Kantong Jebol, yang Aman Pakai Biosolar

5 Mobil Diesel Tiga Baris Low Cortisol Nggak Bikin Kantong Jebol, yang Aman Pakai Biosolar

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 17:00 WIB

Toyota Fortuner 2006 Tawarkan Kemewahan Pejabat dengan Harga Sangat Merakyat, Setara Dana LCGC

Toyota Fortuner 2006 Tawarkan Kemewahan Pejabat dengan Harga Sangat Merakyat, Setara Dana LCGC

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 16:45 WIB