Viral Rombongan Iring-iringan Presiden Jokowi Bikin Ambulans Harus Di-Stop, Begini Aturan Kendaraan Prioritas

Gagah Radhitya Widiaseno

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:22 WIB
Viral Rombongan Iring-iringan Presiden Jokowi Bikin Ambulans Harus Di-Stop, Begini Aturan Kendaraan Prioritas
Mobil ambulans bawa pasien disuruh berhenti dan matikan sirine saat rombongan Presiden Jokowi lewat. (bidik layar video)

Suara.com - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan momen ketika sebuah ambulans yang membawa pasien sakit terpaksa berhenti karena harus memberi jalan kepada rombongan Presiden Joko Widodo. Insiden ini memunculkan diskusi tentang aturan prioritas kendaraan di jalan raya yang seringkali kompleks dan membingungkan.

Video yang diunggah akun X @NinzExe07, memberikan narasi bahwa ambulans dengan jelas membawa pasien sakit namun terpaksa berhenti karena rombongan Presiden sedang melintas.

Suara dalam video menggambarkan keadaan ambulans yang terhenti dan menyoroti kesulitan yang dihadapi oleh pengemudi ambulans dan penumpangnya dalam mencapai tujuan dengan cepat.

"Pasien di bawa pakai ambulan, di suruh matikan sirene nya dan minggir dulu hanya demi rombongan @jokowi Lewat. Kalau pasien itu meninggal gimana donk. Kejadian di Sampit," tulis narasi dalam video tersebut.

Lalu bagaimana aturan yang benar tentang kendaraan prioritas di jalan?

Kendaraan yang diutamakan di jalan diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut daftar kendaraan prioritas dalam aturan tersebut.

  1. Kendaraan Pemadam Kebakaran, untuk menjalankan tugas.
  2. Mobil Ambulans, membawa orang sakit.
  3. Kendaraan pimpinan atau lembaga RI, termasuk Presiden, Wakil Presiden, dan para Menteri.
  4. Kendaraan pimpinan dan pejabat asing.
  5. Kendaraan lembaga internasional saat menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Kepolisian Republik Indonesia.

Jika menilik dari aturan tersebut, ambulans seharusnya mendapatkan prioritas ketimbang iring-iringan Presiden.

Alasannya lantaran menyangkut keselamatan orang lain. Maka, ambulans yang mengangkut orang sakit harus didahulukan agar segera tertolong.

baca juga

Pasal 287 ayat 4 UU yang sama, bagi pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya akan dikenakan ancaman kurungan penjara maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Sementara itu, pihak Istana sudah meminta maaf terkait hal tersebut. Lewat Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menyampaikan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pasien di ambulans serta secara umum kepada masyarakat atas kejadian terhambatnya jalan ambulans tersebut.

"Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut dan akan selalu mengingat kembali kepada semua jajaran pengamanan," kata Yusuf.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Wajib Contoh! Di Malaysia, Konvoi PM Anwar Ibrahim Kawal Ambulans ke RS

Jokowi Wajib Contoh! Di Malaysia, Konvoi PM Anwar Ibrahim Kawal Ambulans ke RS

News | Kamis, 27 Juni 2024 | 11:28 WIB

Viral Ambulans Bawa Pasien Terhambat Rombongan Presiden Jokowi, Istana Minta Maaf

Viral Ambulans Bawa Pasien Terhambat Rombongan Presiden Jokowi, Istana Minta Maaf

News | Kamis, 27 Juni 2024 | 09:45 WIB

7 Fakta Rumah Pensiun Jokowi: 'Hadiah' dari Negara, Luasnya Minta Ampun

7 Fakta Rumah Pensiun Jokowi: 'Hadiah' dari Negara, Luasnya Minta Ampun

Lifestyle | Rabu, 26 Juni 2024 | 20:10 WIB

Terkini

Risiko Mesin Jebol Mengintai Pemilik Mobil Saat Libur Sekolah Jika Abaikan Hal Ini

Risiko Mesin Jebol Mengintai Pemilik Mobil Saat Libur Sekolah Jika Abaikan Hal Ini

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:45 WIB

Motor Listrik Yamaha Aerox Resmi Mengaspal: Jarak Tempuh Setara Jakarta-Cirebon, Intip Harganya

Motor Listrik Yamaha Aerox Resmi Mengaspal: Jarak Tempuh Setara Jakarta-Cirebon, Intip Harganya

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:06 WIB

Strategi Agresif Changan Deepal S05 Tantang Pasar SUV Listrik Indonesia Lewat Teknologi REEV

Strategi Agresif Changan Deepal S05 Tantang Pasar SUV Listrik Indonesia Lewat Teknologi REEV

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:52 WIB

Harga Beda tapi Mesin Mirip, Mending Honda Vario Evo 160 atau ADV160?

Harga Beda tapi Mesin Mirip, Mending Honda Vario Evo 160 atau ADV160?

Otomotif | Kamis, 09 Juli 2026 | 06:30 WIB

Dobrak Tradisi Moge Hitam, Honda Rebel 1100 Tampil Premium dengan Fitur Sekelas Gadget Canggih

Dobrak Tradisi Moge Hitam, Honda Rebel 1100 Tampil Premium dengan Fitur Sekelas Gadget Canggih

Otomotif | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:35 WIB

Toyota Ungkap Alasan Belum Tertarik Rilis Hilux PHEV Meski Pesaing Mulai Bermunculan

Toyota Ungkap Alasan Belum Tertarik Rilis Hilux PHEV Meski Pesaing Mulai Bermunculan

Otomotif | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:02 WIB

7 Hal Penting yang Wajib Diperhatikan saat Test Drive Mobil Baru

7 Hal Penting yang Wajib Diperhatikan saat Test Drive Mobil Baru

Otomotif | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:50 WIB

Penjualan EV China Menurun, Apa Sebab?

Penjualan EV China Menurun, Apa Sebab?

Otomotif | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:55 WIB

Pesona Motor Cruiser Seganteng Honda Rebel, Penantang Yamaha XSR 155 dan Kawasaki W175

Pesona Motor Cruiser Seganteng Honda Rebel, Penantang Yamaha XSR 155 dan Kawasaki W175

Otomotif | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:15 WIB

4 Sepeda Listrik Desain Stylish Budget Rp5 Jutaan, Bebas Antar Jemput Anak Sekolah Tanpa BBM!

4 Sepeda Listrik Desain Stylish Budget Rp5 Jutaan, Bebas Antar Jemput Anak Sekolah Tanpa BBM!

Otomotif | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:36 WIB

×