Mobil di Pekarangan Habib Bahar bin Smith Plat Nomornya Janggal, Bisa Kena Pasal Berlapis?

Cesar Uji Tawakal

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:08 WIB
Mobil di Pekarangan Habib Bahar bin Smith Plat Nomornya Janggal, Bisa Kena Pasal Berlapis?
Habib Bahar bin Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

Suara.com - Sosok Habib Bahar bin Smith memang akrab dengan tunggangan berupa mobil mewah.

Bahkan jejak digital pun masih banyak tersedia, memperlihatkan momen saat penceramah yang sedang banyak disorot ini gonta-ganti mobil tunggangan sejak beberapa tahun silam hingga unggahan terkini.

Dalam sebuah video viral unggahan Nizar Channel yang dipublikasikan 30 April 2024, pria dengan nama asli Sayyid Bahar bin Ali bin Smith ini sempat berbagi momen saat ia memperlihatkan tempat bernaungnya.

Pada video tersebut, terlihat momen di mana terdapat sejumlah kendaraan yang terparkir rapi di pekarangan.

"Ini Ponpes Tajul Alawiyyin," ujarnya saat memperlihatkan suasana pagi saat merekam video tersebut.

Pada video ini terlihat sebuah bangunan megah berwarna putih, dan juga pekarangan luas yang diisi dengan beragam macam kendaraan.

"Ini lantai dua adalah rumah, lantai bawah majelis, lantai atas buat menyambut tamu dari kalangan habaib," ucapnya.

Plat yang tertukar?

Mobil di pekarangan Habib Bahar bin Smith yang platnya ditukar. (Youtube)
Mobil di pekarangan Habib Bahar bin Smith yang platnya ditukar. (Youtube)

Dua mobil di antaranya merupakan sebuah kendaraan dengan merek MG dan juga Jeep. Namun ada yang janggal dari penampakan kendaraan ini.

baca juga

Dalam video tersebut, terlihat bahwa mobil MG ini menyandang plat nomor F 84 HAR, dan sebuah SUV warna putih dengan merek Jeep yang menyandang B 1097 TAJ.

Namun di lain video, seperti yang diunggah oleh kanal @sayyidbaharbinsumaithofficial, terlihat bahwa plat B 1097 TAJ disandang oleh mobil MG tersebut, semenatara itu nopol di mobil Jeep menjadi F 84 HAR.

Satu nopol dipakai dua mobil, emang boleh?

Menurut Hukum Online, dalam konteks umum, disebutkan bahwa satu plat nomor kendaraan cuma bisa digunakan pada satu kendaraan yang sesuai dengan data registrasinya.

"Hal ini diatur dalam Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ('UU LLAJ')," tulis pengamat hukum, Bernadetha Aurelia pada situs tersebut.

"Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“STNK”), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”)," lanjutnya.

"Menurut aturan yang tercantum di Pasal 68 ayat (2) UU LLAJ, STNK yang dimaksud memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), dan masa berlaku," sambungnya.

Terlepas dari dua mobil di atas, secara teori, jika ada mobil kepergok menggunakan plat nomor yang seharusnya tertempel pada kendaraan lain, atau tidak bisa menunjukkan STNK yang sesuai dengan data kendaraan bermotor, maka dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) pada Pasal 106 Ayat (5) yang berbunyi:

(5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.

Pengemudi dapat dikenakan Pasal 288 (UULLAJ No 20 Tahun 2009) Ayat (1), yang menyebutkan bahwa hukuman untuk pelaku berupa kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Data tidak ditemukan" dan nunggak pajak

Nopol di kendaraan Habib Bahar bin Smith yang datanya tidak ditemukan. (Bapenda Jabar)
Nopol di kendaraan Habib Bahar bin Smith yang datanya tidak ditemukan. (Bapenda Jabar)

Kembali ke plat nomor pada dua mobil tersebut, ada kejanggalan yang lain. Berdasar penelusuran tim Suara.com, di situs Bapenda Jabar, data terkait mobil dengan nopol F 84 HAR tidak ditemukan.

Umumnya, jika ada plat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan, tentu dianggap bertentangan dengan aturan.

Hal tersebut tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1) juga mengatur tentang pemalsuan surat, yang juga mencakup pelat nomor. Pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Nopol mobil Habib Bahar bin Smith yang menunggak pajak. (Cek Ranmor DKI)
Nopol mobil Habib Bahar bin Smith yang menunggak pajak. (Cek Ranmor DKI)

Sementara itu, menurut data dari Samsat Jakarta yang diakses melalui aplikasi Cek Ranmor DKI, disebutkan bahwa mobil dengan nopol B 1097 TAJ teregistrasi atas mobil jenis MG 5 GT tahun 2022.

Namun disebutkan bahwa masa pajaknya habis sejak 14 Februari 2024. Total pajak yang harus dibayarkan untuk mobil ini mencapai Rp 6.024.800.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hyundai Siapkan Mobil Listrik Berdimensi Mini, Sekilas Desainnya Mirip Suzuki Ignis

Hyundai Siapkan Mobil Listrik Berdimensi Mini, Sekilas Desainnya Mirip Suzuki Ignis

Otomotif | Selasa, 02 Juli 2024 | 15:14 WIB

Mobil Baru Kini Wajib Dilengkapi Fitur Batas Kecepatan Hindari Dampak Buruk Kecelakaan Lalu Lintas

Mobil Baru Kini Wajib Dilengkapi Fitur Batas Kecepatan Hindari Dampak Buruk Kecelakaan Lalu Lintas

Otomotif | Selasa, 02 Juli 2024 | 13:35 WIB

Warga Miskin di Daerah Ini Dapat Jatah Subsidi 200 Jutaan untuk Beli Mobil Listrik, "Pemprov"-nya Patut Dicontoh

Warga Miskin di Daerah Ini Dapat Jatah Subsidi 200 Jutaan untuk Beli Mobil Listrik, "Pemprov"-nya Patut Dicontoh

Otomotif | Selasa, 02 Juli 2024 | 11:44 WIB

Hard Gumay Kembali Ramalkan Ada Sosok Artis Alami Kecelakaan Mobil yang Mengerikan, Mirip Kasus Nike Ardila

Hard Gumay Kembali Ramalkan Ada Sosok Artis Alami Kecelakaan Mobil yang Mengerikan, Mirip Kasus Nike Ardila

Otomotif | Selasa, 02 Juli 2024 | 11:15 WIB

Mobil Listrik Citroen E-C3 Mulai Didistribusikan di Semarang

Mobil Listrik Citroen E-C3 Mulai Didistribusikan di Semarang

Otomotif | Selasa, 02 Juli 2024 | 09:38 WIB

Apa Itu Lane Hogger? Pelakunya Bisa Dipenjara Sebulan, lho!

Apa Itu Lane Hogger? Pelakunya Bisa Dipenjara Sebulan, lho!

Otomotif | Selasa, 02 Juli 2024 | 09:33 WIB

Terkini

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×