Suara.com - Sebagai pemilik kendaraan bermotor, ada kewajiban penting yang harus ditunaikan, yaitu membayar pajak motor secara rutin. Namun tak sedikit pengguna motor yang mengabaikan tentang pajak motor masing-masing.
Padahal, jika menunggak pembayaran pajak, nantinya akan dikenakan denda. Selain itu, ada sanksi sosial yang lebih memalukan lagi, yaitu motor kita akan dipasangi stiker tanda belum bayar pajak.
Seperti yang terlihat dalam video viral di media sosial yang diunggah oleh akun Instagram @lagi.viral. Dalam video tersebut, memperlihatkan sejumlah motor yang terparkir di pinggir jalan dipasangi stiker bertuliskan "Pajak Belum Lunas".
Aksi ini dilakukan oleh petugas pajak sebagai upaya untuk mengingatkan pemilik motor agar segera melunasi tunggakan pajaknya.
Dengan pemasangan stiker ini, diklaim cukup efektif untuk membuat pemilik motor malu dan segera melunasi pajaknya. Pasalnya, stiker tersebut sangat mencolok dan akan dilihat oleh banyak orang.
Tentu saja, tidak ada yang ingin motornya menjadi pusat perhatian karena pelanggaran administratif.
Video ini pun mengundang reaksi dari netizen di kolom komentar.
"Lagi ada yg kajar target," tulis salah seorang netizen.
"Kadang mau bayar trus ribet jadi ga jadi," timpal seorang netizen
Baca Juga: Jokowi Restui Pajaki Makanan Siap Saji
Cara bayar pajak motor online bisa dilakukan dengan mudah. Anda bahkan bisa melakukannya di manapun dan kapanpun dengan perangkat ponsel Anda.
Cara Bayar Pajak Motor Online dengan Mudah:
Langkah 1: Lakukan Registrasi
- Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store
- Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan password
- Upload foto e-KTP.
Langkah 2: Lengkapi data kendaraan STNK
Jika kendaraan milik sendiri:
- Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
- Pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
Jika kendaraan milik orang lain: