Digugat Korban Kecelakaan, Harley-Davidson Kalah Telak di Pengadilan, Harus Bayar Triliuan Rupiah

Budi Arista Romadhoni, Gagah Radhitya Widiaseno

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 10:07 WIB
Digugat Korban Kecelakaan, Harley-Davidson Kalah Telak di Pengadilan, Harus Bayar Triliuan Rupiah
Logo Harley Davidson. [Wikipedia]

Suara.com - Sebuah kasus hukum yang menggemparkan dunia otomotif baru saja terjadi. Harley-Davidson, pabrikan motor legendaris asal Amerika Serikat, harus merogoh kocek dalam-dalam setelah dinyatakan bersalah dalam sebuah gugatan.

Dilansir dari The Buffalo News, cerita bermula dari sebuah kecelakaan yang menimpa pasangan Harold Morris dan Pamela Sinclair pada tahun 2020.

Saat mengendarai motor Harley-Davidson trike di perbatasan New York-Pennsylvania, motor mereka tiba-tiba kehilangan kendali dan menabrak sisi jalan. Akibat kecelakaan tersebut, Harold mengalami cedera parah, sementara sang istri, Pamela, meninggal dunia.

Keluarga Morris kemudian mengajukan gugatan terhadap Harley-Davidson. Mereka mengklaim bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh kerusakan pada sistem kontrol traksi motor trike yang tidak dirancang dengan baik untuk kendaraan roda tiga.

Setelah melalui proses persidangan yang panjang, pengadilan pun akhirnya memutuskan untuk memenangkan gugatan keluarga Morris. Harley-Davidson dinyatakan bersalah dan diharuskan membayar ganti rugi sebesar 287 juta dolar AS, atau setara dengan sekitar Rp4,5 triliun.

Harley-Davidson Trike (HD)
Harley-Davidson Trike (HD)

Meskipun mendapatkan ganti rugi yang sangat besar, Harold Morris menegaskan bahwa tujuan utama mereka mengajukan gugatan ini bukanlah uang.

"Uangnya memang banyak, tapi yang kami inginkan adalah Harley-Davidson bertanggung jawab atas kesalahan mereka," tegas Morris.

Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi Harley-Davidson dan mencegah kejadian serupa terjadi pada pengendara lain.

Pihak Harley-Davidson tidak terima dengan putusan pengadilan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Mark Kircher, Harley-Davidson menyatakan akan mengajukan banding.

baca juga

"Harley-Davidson menolak keputusan ini dan berencana untuk mengajukan banding," tegas Kircher.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perjalanan Suci Berakhir Tragis, 28 Peziarah Tewas dalam Kecelakaan di Iran

Perjalanan Suci Berakhir Tragis, 28 Peziarah Tewas dalam Kecelakaan di Iran

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:32 WIB

Putusan Bebas Ronald Tannur, Jaksa Ajukan Memori Kasasi: Ini Langkah Terakhir?

Putusan Bebas Ronald Tannur, Jaksa Ajukan Memori Kasasi: Ini Langkah Terakhir?

Video | Selasa, 20 Agustus 2024 | 21:05 WIB

Honda Beat Menyeberang Serampangan, Motor Seharga Rumah Jadi Ringsek

Honda Beat Menyeberang Serampangan, Motor Seharga Rumah Jadi Ringsek

Otomotif | Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:38 WIB

Terkini

Profil Alvin Tedjo, Wali Kota Mississauga Kanada Keturunan Indonesia

Profil Alvin Tedjo, Wali Kota Mississauga Kanada Keturunan Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 10:18 WIB

Rekomendasi Sabun Cuci Muka Viva untuk Flek Hitam di Usia 40 Tahun, Cuma Rp20 Ribuan!

Rekomendasi Sabun Cuci Muka Viva untuk Flek Hitam di Usia 40 Tahun, Cuma Rp20 Ribuan!

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Dibuang di Teras Toko Beralas Selimut Pink, Bayi 3 Hari di Bangkalan Buat Hati Bu Kades Meleleh

Dibuang di Teras Toko Beralas Selimut Pink, Bayi 3 Hari di Bangkalan Buat Hati Bu Kades Meleleh

Jatim | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 10:08 WIB

Syarat Mengurus Surat Numpang Nikah Beda Provinsi di KUA

Syarat Mengurus Surat Numpang Nikah Beda Provinsi di KUA

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 10:05 WIB

7 Sabun Cuci Muka untuk Kulit Kencang dan Halus Usia 40 Tahun ke Atas

7 Sabun Cuci Muka untuk Kulit Kencang dan Halus Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 10:03 WIB

Taisei Marukawa Ungkap Kabar Terbaru Naturalisasi, Dua Minggu Lagi Bisa Jadi WNI

Taisei Marukawa Ungkap Kabar Terbaru Naturalisasi, Dua Minggu Lagi Bisa Jadi WNI

Bola | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 10:01 WIB

Sisi Gelap Host Live Streaming: Dapat Cuan Gede tapi Dieksploitasi?

Sisi Gelap Host Live Streaming: Dapat Cuan Gede tapi Dieksploitasi?

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 10:00 WIB

BEM Undira Sebut Almamaternya Dicatut Mahasiswa Gadungan di Deklarasi Sumpah Pemuda Raffi Ahmad

BEM Undira Sebut Almamaternya Dicatut Mahasiswa Gadungan di Deklarasi Sumpah Pemuda Raffi Ahmad

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 09:54 WIB

Ada Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp2.546.000/Gram

Ada Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp2.546.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 09:53 WIB

Rupiah Dibuka Menguat ke Rp18.121 per Dolar AS, Ini Sentimen Pendorongnya

Rupiah Dibuka Menguat ke Rp18.121 per Dolar AS, Ini Sentimen Pendorongnya

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 09:52 WIB

×