Ambulans Tabrak Satria FU di Bandung Barat, Kondisi Kendaraan Bikin Ngilu

Cesar Uji Tawakal, Gagah Radhitya Widiaseno

Rabu, 28 Agustus 2024 | 16:18 WIB
Ambulans Tabrak Satria FU di Bandung Barat, Kondisi Kendaraan Bikin Ngilu
Ambulans menabrak Satria FU (Instagram)

Suara.com - Peristiwa yang menghebohkan jagat maya baru-baru ini adalah kecelakaan antara sebuah ambulans dan sepeda motor Suzuki FU di Jalan Raya Batujajar, Bandung Barat.

Insiden yang terjadi pada Selasa, 27 Agustus 2024 ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kendaraan darurat.

Berdasarkan video yang beredar di akun Instagram /lowslowmotif, kecelakaan ini bermula saat ambulans berusaha menyalip Daihatsu Ayla.

Hal ini diduga karena Daihatsu Ayla yang diduga tidak memberikan jalan kepada ambulans yang sedang dalam kondisi darurat. Akibatnya, ambulans tersebut bertabrakan dengan sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan.

Kecelakaan ini mengakibatkan kerusakan pada bagian depan ambulans dan sepeda motor. Namun kondisi Suzuki Satria FU bikin ngilu.

Ambulans menabrak Satria FU (Instagram)
Ambulans menabrak Satria FU (Instagram)

Motor tersebut tergeletak tanpa adanya pengendara. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Disebutkan pengendara Satrua FU mengalami luka-luka.

Kejadian ini menjadi pengingat bagisemua tentang pentingnya keselamatan di jalan raya, terutama saat berhadapan dengan kendaraan darurat seperti ambulans.

Begini Aturan Penggunaan Ambulance

Jika mengacu pada referensi regulasi baku, terdapat UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bunyinya kira-kira begini.

baca juga
  • Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
  • Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1.
  • Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.

Disinggung Juga dalam Pasal 134

Menyambung isi dari kendaraan yang mendapatkan hak utama, Pasal 134 menyebutkan kategorisasi pada pengguna jalan yang memperoleh hak tersebut.

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  • Ambulance yang mengangkut orang sakit.
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  • Iring-iringan pengantar jenazah.
  • Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Koleksi Mobil dan Motor Andi Seto Gadhista Asapa Calon Wali Kota Makassar

Koleksi Mobil dan Motor Andi Seto Gadhista Asapa Calon Wali Kota Makassar

Otomotif | Rabu, 28 Agustus 2024 | 14:34 WIB

Mini Cooper SE Kena Recall, Baterai Jadi Biangnya

Mini Cooper SE Kena Recall, Baterai Jadi Biangnya

Otomotif | Rabu, 28 Agustus 2024 | 12:40 WIB

Xiaomi Rugi Triliunan Rupiah Meski Mobil Listrik SU7 Laris Manis, Kok Bisa?

Xiaomi Rugi Triliunan Rupiah Meski Mobil Listrik SU7 Laris Manis, Kok Bisa?

Otomotif | Rabu, 28 Agustus 2024 | 12:37 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media

Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

×