Panduan Bikin SIM Online: Anti Ribet, Gak Perlu Antre!

Budi Arista Romadhoni

Selasa, 26 November 2024 | 07:27 WIB
Panduan Bikin SIM Online: Anti Ribet, Gak Perlu Antre!
Cara perpanjangan SIM Online melalui aplikasi SINAR (play.google.com)

Suara.com - Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak lagi harus mengantre di kantor polisi. Namun juga bisa dilakukan secara online . 

Melalui program SINAR (SIM Nasional Presisi) - Digital Korlantas, membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini lebih mudah dengan layanan online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Berikut panduan praktis untuk membuat SIM secara online yang dikutip dari digitalkorlantas.id:

1. Unduh dan Instal Aplikasi:

Cari dan unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS.

2. Registrasi dan Verifikasi:

  • Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran menggunakan nomor ponsel aktif.
  • Lakukan verifikasi data dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

3. Pilih Layanan Pembuatan SIM:

Setelah registrasi, pilih menu "SIM" dan lanjutkan dengan memilih "Pendaftaran SIM".

4. Isi Formulir dan Unggah Dokumen:

  • Isi data pribadi sesuai instruksi dalam aplikasi.
  • Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP elektronik dan pas foto terbaru.

5. Lakukan Pembayaran:

Setelah mengisi data, lakukan pembayaran sesuai instruksi dalam aplikasi.

Biaya pembuatan SIM baru adalah:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000

Catatan: Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

6. Ikuti Ujian Teori Online:

Setelah pembayaran, ikuti ujian teori yang tersedia dalam aplikasi.

7. Jadwalkan Ujian Praktik:

Jika lulus ujian teori, pilih jadwal untuk ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat.

8. Lakukan Ujian Praktik:

Datang sesuai jadwal ke SATPAS yang dipilih untuk mengikuti ujian praktik.

9. Pengambilan SIM:

Setelah lulus ujian praktik, SIM akan diproses dan dapat diambil sesuai instruksi yang diberikan.

Catatan Penting:

Pastikan Anda memenuhi persyaratan usia minimal untuk jenis SIM yang diajukan:SIM A, C, D, dan D1: Minimal 17 tahun

  • SIM C1: Minimal 18 tahun
  • SIM C2: Minimal 19 tahun
  • SIM B1: Minimal 20 tahun
  • SIM B2: Minimal 21 tahun

Lakukan tes kesehatan jasmani melalui laman erikkes.id dan tes psikologi melalui app.eppsi.id.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pembuatan SIM menjadi lebih efisien dan praktis tanpa perlu antre panjang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Update! Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 21 November 2024

Update! Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 21 November 2024

News | Kamis, 21 November 2024 | 06:15 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2024: Dago Plaza & ITC Kebon Kelapa

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2024: Dago Plaza & ITC Kebon Kelapa

News | Senin, 18 November 2024 | 15:43 WIB

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM, Kapan Aturannya Mulai Berlaku?

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM, Kapan Aturannya Mulai Berlaku?

News | Minggu, 17 November 2024 | 15:06 WIB

Terkini

Bocor Sebelum Waktunya, Inikah Penampakan 'Fortuner Baru' Berdesain Agresif SUV Masa Depan Toyota?

Bocor Sebelum Waktunya, Inikah Penampakan 'Fortuner Baru' Berdesain Agresif SUV Masa Depan Toyota?

Otomotif | Selasa, 16 Juni 2026 | 13:15 WIB

Sanksi Pajak Menanti Pabrikan Mobil Listrik BYD Dampak Pabrik Tak Kunjung Dibangun

Sanksi Pajak Menanti Pabrikan Mobil Listrik BYD Dampak Pabrik Tak Kunjung Dibangun

Otomotif | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52 WIB

Punya Bobot Ekstra? Ini 5 Pilihan Skutik Paling Nyaman Biar Tenaga Nggak Ngempos di Tanjakan

Punya Bobot Ekstra? Ini 5 Pilihan Skutik Paling Nyaman Biar Tenaga Nggak Ngempos di Tanjakan

Otomotif | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:02 WIB

Ramadhipa Cetak Sejarah Jadi Pebalap Indonesia Pertama Menang di Dua Ajang Dunia

Ramadhipa Cetak Sejarah Jadi Pebalap Indonesia Pertama Menang di Dua Ajang Dunia

Otomotif | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:43 WIB

Intip Fakta dan Spesifikasi 'EV' Roda Tiga Racikan Pindad

Intip Fakta dan Spesifikasi 'EV' Roda Tiga Racikan Pindad

Otomotif | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:10 WIB

Mengamuk di Jepang! Pembuktian Buasnya Mesin CBR Series Bawa AHRT Borong Podium ARRC Motegi

Mengamuk di Jepang! Pembuktian Buasnya Mesin CBR Series Bawa AHRT Borong Podium ARRC Motegi

Otomotif | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:16 WIB

Diam-diam Pasar Mobil PHEV Meledak di 2026, Naik Nyaris 400 Persen

Diam-diam Pasar Mobil PHEV Meledak di 2026, Naik Nyaris 400 Persen

Otomotif | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:10 WIB

Motor Listrik Pintar OMO-X Resmi Mengaspal di Indonesia Simak Keunggulan dan Harganya

Motor Listrik Pintar OMO-X Resmi Mengaspal di Indonesia Simak Keunggulan dan Harganya

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 21:32 WIB

Garansi Motor Yamaha Langsung Gugur saat Modifikasi Dua Bagian Ini

Garansi Motor Yamaha Langsung Gugur saat Modifikasi Dua Bagian Ini

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 20:22 WIB

Maxi Series Kuasai 50 Persen Penjualan Yamaha di Bandung

Maxi Series Kuasai 50 Persen Penjualan Yamaha di Bandung

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 19:11 WIB