Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 2025, Ini Gambaran Hitungan PKB di Jawa Timur

Baehaqi Almutoif | Suara.com

Jum'at, 13 Desember 2024 | 15:07 WIB
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 2025, Ini Gambaran Hitungan PKB di Jawa Timur
Ilustrasi pajak kendaraan. (freepik)

Suara.com - Pemerintah segera memberlakukan opsen pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2025.

Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), aturan tersebut mulai berlaku per 5 Januari 2025.

Opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Mengutip dari Modul Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), opsen pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.

Terdapat tiga macam opsen pajak sesuai dengan UU HKPD, yakni PKB, BBNKB, serta mineral bukan logam dan batuan (MMLB).

Lantas, berapa hitungan pajak opsen PKB dan BBNKB untuk kendaraan di Jawa Timur?

Mengutip dari Modul PDRD, perhitungan besarnya opsen PKB dan opsen BBNKB adalah
perkalian antara dasar pengenaan pajak (DPP) opsen PKB atau opsen BBNKB yaitu PKB/BBNKB terutang, dikalikan tarif Opsen PKB/BBNKB (66 persen).

Contoh Perhitungan Opsen PKB

Seorang wajib pajak A di kota X provinsi Y membeli kendaraan bermotor baru dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp300.000.000 dan bobot 1 (berdasarkan
Permendagri tentang NJKB).

Tarif PKB dan BBNKB dalam Peraturan Daerah Provinsi Y masing-masing 1 persen dan 8 persen (Besaran Jatim dibahas kemudian). Pajak PKB terhitung NJKB Rp300.000.000 x 1 persen = Rp3.000.000. Sedangkan opsen pajak PKB ialah pajak PKB terutang Rp3.000.000 x 66 persen = Rp1.980.000. Total PKB dan Opsen PKB yang dibayarkan wajib pajak sebesar Rp4.980.000.

Untuk BBNKB, pajaknya terutang terhitung Rp300.000.000 x 8 persen = Rp24.000.000. Opsen pajak BBNKB terhitung pajak terutang Rp24.000.000 x 66 perse = Rp15.840.000. Totalnya yang dibayarkan wajib adalah sebesar Rp39.840.000.

Tarif PKB Jawa Timur

Tarif pajak PKB untuk Jawa Timur telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

- 1,2 persen untuk kendaraan bermotor orang pribadi atau badan untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama.
- 1,7 persen untuk pribadi kedua dan seterusnya untuk roda 4 serta kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dengan isi silinder 250 cc atau lebih pada kepemilikan kedua.
- 2,2 persen untuk pribadi kedua dan seterusnya untuk roda 4 serta kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dengan isi silinder 250 cc atau lebih pada kepemilikan ketiga.
- 2,7 persen untuk pribadi kedua dan seterusnya untuk roda 4 serta kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dengan isi silinder 250 cc atau lebih pada kepemilikan keempat.
- 3,2 persen untuk pribadi kedua dan seterusnya untuk roda 4 serta kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dengan isi silinder 250 cc atau lebih pada kepemilikan kelima.
- 0,5 persen terhadap kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, lembaga sosial dan keagamaan, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, Pemerintah, dan pemerintah daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai 2025, Ada Tambahan Biaya Pajak Kendaraan! Apa Itu Opsen PKB?

Mulai 2025, Ada Tambahan Biaya Pajak Kendaraan! Apa Itu Opsen PKB?

Lifestyle | Jum'at, 13 Desember 2024 | 14:32 WIB

Ajukan Gugatan, PDIP Sebut Ada Kecurangan TSM di Pilkada Jatim: 3.900 TPS Suara Bu Risma 0

Ajukan Gugatan, PDIP Sebut Ada Kecurangan TSM di Pilkada Jatim: 3.900 TPS Suara Bu Risma 0

Kotak Suara | Kamis, 12 Desember 2024 | 00:04 WIB

Risma-Gus Hans Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Jatim ke MK

Risma-Gus Hans Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Jatim ke MK

Kotak Suara | Rabu, 11 Desember 2024 | 23:31 WIB

Terkini

Terpopuler: Penyebab Mobil Mogok di Rel Kereta Api, Taksi Green SM Punya Siapa?

Terpopuler: Penyebab Mobil Mogok di Rel Kereta Api, Taksi Green SM Punya Siapa?

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 06:50 WIB

Potret Kembaran Yamaha Grand Filano, Bodi Belakangnya Bengkak Bak Tersengat Tawon

Potret Kembaran Yamaha Grand Filano, Bodi Belakangnya Bengkak Bak Tersengat Tawon

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 20:05 WIB

Seberapa Aman Beralih dari Dexlite ke Biosolar untuk Pengguna Mobil Diesel?

Seberapa Aman Beralih dari Dexlite ke Biosolar untuk Pengguna Mobil Diesel?

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 19:10 WIB

5 Rekomendasi Mobil Listrik yang Paling Aman untuk Taksi Online, Minim Insiden Mogok di Jalan

5 Rekomendasi Mobil Listrik yang Paling Aman untuk Taksi Online, Minim Insiden Mogok di Jalan

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 18:55 WIB

Bukan Lithium Lagi Teknologi Baterai Garam CATL Mulai Digunakan Skala Besar

Bukan Lithium Lagi Teknologi Baterai Garam CATL Mulai Digunakan Skala Besar

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 18:15 WIB

Tragedi KRL vs VinFast: Fitur Canggih Mobil Listrik yang Bikin Roda Terkunci Otomatis?

Tragedi KRL vs VinFast: Fitur Canggih Mobil Listrik yang Bikin Roda Terkunci Otomatis?

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 18:15 WIB

AC Mobil Kurang Dingin Saat Cuaca Panas Ternyata Ini Penyebab Utamanya

AC Mobil Kurang Dingin Saat Cuaca Panas Ternyata Ini Penyebab Utamanya

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 17:10 WIB

5 Rekomendasi Mobil Listrik Minim Kasus Mogok, Berkendara Lebih Tenang dan Aman

5 Rekomendasi Mobil Listrik Minim Kasus Mogok, Berkendara Lebih Tenang dan Aman

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 16:18 WIB

Berpangkat Jenderal Bintang Empat, Koleksi Mobil Dudung Justru Ramah Kantong

Berpangkat Jenderal Bintang Empat, Koleksi Mobil Dudung Justru Ramah Kantong

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 16:08 WIB

Lagi-lagi Taksi Listrik VinFast Green SM Alami Kecelakaan, Ini Spesifikasi Mesinnya

Lagi-lagi Taksi Listrik VinFast Green SM Alami Kecelakaan, Ini Spesifikasi Mesinnya

Otomotif | Selasa, 28 April 2026 | 15:51 WIB