Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menuding adanya kecurangan yang bersifat terstrusktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilkada Jawa Timur (Jatim).
Hal itu dia sampaikan setelah Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans mengajukan gugatan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menjelaskan, bahwa dugaan kecurangan TSM tersebut yang menjadi alasan pihaknya mengajukan sengketa ke MK mewakili pasangan Risma-Gus Hans.
Dia bilang, bahwa kecurangan itu terjadi lantaran Risma-Gus Hans mendapatkan 0 suara di lebih dari 3 ribu tempat pemungutan suara (TPS).
Baca Juga: Risma-Gus Hans Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Jatim ke MK
“Untuk Jawa Timur, kami menemukan ada 3.900 TPS di mana terjadi suara dari Bu Risma 0,” kata Ronny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
“Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain. Itu yang pertama,” tambah dia.
Lebih lanjut, Ronny juga mengungkapkan ada perbedaan jumlah surat suara tidak terpakai di tingkat kabupaten/kota dengan tingkat provinsi.
“Terjadi selisih kurang lebih, kalau di Kabupaten/Kota setelah kita jumlah ada 600 ribu, sedangkan di Provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1.200.000,” ucap Ronny.
Untuk itu, Ronny menilai bahwa beberapa kejadian pada Pilkada Jatim ini menunjukkan adanya kecurangan yang dilakukan secara TSM.
Baca Juga: Pram-Rano Tunggu Gugatan Pilkada Kubu Rido: Mereka Bakal Kesulitan
“Kami melihat bahwa apa yang terjadi ini merupakan TSM. Nanti kita akan pembuktian lebih lanjut lagi. Ini untuk teman-teman media,” tandas Ronny.
Sebelumnya, Risma-Gus Hans mengajukan gugatan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilihat dari lan resmi MK, Risma-Gus Hans mengajukan gugatan secara daring pada pukul 22.34 WIB, Rabu (11/12/2024).
Pengajuan sengketa tersebut mereka layangkan usai kalah pada hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim.
Berdasarkan rekapitulasi tingkat provinsi, pasangan nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa - Emil Elistianto Dardak, meraih 12.192.165 suara sedangkan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara.
Di sisi lain, pasangan nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah - Lukmanul Khakim hanya meraih 1.797.332 suara sah.
Sekadar informasi, peserta Pilkada bisa mengajukan permohonan sengketa ke MK paling lambat tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Kemudian, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa pilkada yang diajukan oleh para peserta Pilkada 2024.