Hindari Tilang, Cara Perpanjang STNK Online dalam Hitungan Menit

Denada S Putri

Senin, 16 Desember 2024 | 11:42 WIB
Hindari Tilang, Cara Perpanjang STNK Online dalam Hitungan Menit
Ilustrasi STNK (Shutterstock)

Suara.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih aktif agar terhindar dari sanksi tilang saat ada pemeriksaan petugas. Perpanjangan STNK harus dilakukan setiap tahun dan kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Signal, tanpa perlu datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Proses perpanjangan STNK tahunan secara online melibatkan tiga tahap utama, yaitu registrasi di aplikasi Signal, pengajuan perpanjangan, dan pembayaran. Setelah semua proses selesai, STNK akan otomatis diperpanjang untuk satu tahun ke depan.

Berikut langkah-langkah lengkap perpanjangan STNK secara online:

1. Registrasi Pengguna Aplikasi Signal

  • Unduh aplikasi Signal dari PlayStore atau AppStore.
  • Lengkapi data pribadi, seperti NIK, nama sesuai E-KTP, alamat email, nomor ponsel, dan buat kata sandi.
  • Unggah foto E-KTP dan lakukan verifikasi biometrik dengan swafoto.
  • Masukkan kode OTP yang diterima melalui SMS.
  • Setelah registrasi berhasil, verifikasi ulang melalui tautan yang dikirimkan ke email terdaftar.

2. Menambahkan Data Kendaraan

Untuk kendaraan pribadi:

  • Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor.”
  • Masukkan nomor registrasi kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka.
  • Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
  • Konfirmasi data, pilih metode pengiriman, dan lanjutkan ke tahap pembayaran.

Untuk kendaraan milik orang lain:

  • Pilih simbol tambah untuk memasukkan dokumen kendaraan.
  • Isi nama pemilik kendaraan sesuai KTP. Jika kendaraan milik anggota keluarga satu Kartu Keluarga (KK), pilih opsi sesuai.
  • Masukkan nomor registrasi kendaraan, lima digit terakhir nomor rangka, dan NIK pemilik.
  • Unggah foto E-KTP pemilik kendaraan.
  • Setelah data berhasil ditambahkan, konfirmasi informasi dan metode pengiriman sebelum melanjutkan ke pembayaran.

3. Pembayaran

  • Lakukan pembayaran menggunakan kode bayar yang diberikan setelah proses pengajuan.
  • Perhatikan bahwa kode bayar hanya berlaku selama dua jam. Jika waktu habis, pengguna harus mengulang proses pengesahan STNK.
  • Untuk pembayaran:Klik notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran.”
  • Pilih bank, lalu ikuti petunjuk pembayaran.
  • Lakukan pembayaran melalui transfer atau langsung di teller bank. Bank yang tersedia antara lain BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, dan Danamon.

Setelah pembayaran terkonfirmasi, aplikasi Signal akan otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan BPKB dalam bentuk digital.

baca juga

Dengan memanfaatkan aplikasi Signal, perpanjangan STNK menjadi lebih praktis dan efisien, tanpa harus mengantri di kantor Samsat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Simulasi Hitungan Pajak Kendaraan Setelah Opsen Berlaku 2025

Simulasi Hitungan Pajak Kendaraan Setelah Opsen Berlaku 2025

Bisnis | Rabu, 11 Desember 2024 | 17:44 WIB

Syarat dan Biaya Resmi Balik Nama Kendaraan Bermotor, Lengkap Mobil dan Motor

Syarat dan Biaya Resmi Balik Nama Kendaraan Bermotor, Lengkap Mobil dan Motor

Otomotif | Selasa, 10 Desember 2024 | 17:00 WIB

Wacana SIM Seumur Hidup Bikin Penyedia Jasa Ketar-ketir: Kalau Beneran, Mau Kerja Apalagi

Wacana SIM Seumur Hidup Bikin Penyedia Jasa Ketar-ketir: Kalau Beneran, Mau Kerja Apalagi

News | Jum'at, 06 Desember 2024 | 18:22 WIB

Terkini

Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?

Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:48 WIB

Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160

Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:30 WIB

New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta

New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:36 WIB

Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV

Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:25 WIB

Kenaikan Harga BBM Dongkrak Penjualan Mobil Listrik di Indonesia

Kenaikan Harga BBM Dongkrak Penjualan Mobil Listrik di Indonesia

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:15 WIB

Terpopuler: Beda eMotor Tyranno vs Tyranno X, Honda Vario 160 Anyar Meluncur Hari Ini?

Terpopuler: Beda eMotor Tyranno vs Tyranno X, Honda Vario 160 Anyar Meluncur Hari Ini?

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 06:50 WIB

Pegang Uang Rp450 Juta di Jogja, Jangan Asal SPK SUV CRETA Alpha Sebelum Lihat Ganasnya Versi N Line

Pegang Uang Rp450 Juta di Jogja, Jangan Asal SPK SUV CRETA Alpha Sebelum Lihat Ganasnya Versi N Line

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:42 WIB

DFSK E5 Plus Ramaikan Pasar SUV dengan Teknologi PHEV untuk Pasar Indonesia

DFSK E5 Plus Ramaikan Pasar SUV dengan Teknologi PHEV untuk Pasar Indonesia

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:35 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Gunakan Motor Listrik saat Lakukan Kunjungan di Tanah Papua

Wapres Gibran Rakabuming Gunakan Motor Listrik saat Lakukan Kunjungan di Tanah Papua

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:13 WIB

Aturan Keamanan Baru China Berpotensi Dongkrak Harga Mobil Listrik Dunia

Aturan Keamanan Baru China Berpotensi Dongkrak Harga Mobil Listrik Dunia

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:57 WIB