Mulai 2025, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bekas: Apa Keuntungannya?

Denada S Putri

Senin, 06 Januari 2025 | 10:24 WIB
Mulai 2025, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bekas: Apa Keuntungannya?
Ilustrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bekas. [Ist]

Suara.com - Per 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bekas tidak lagi dibebani biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini, yang diterapkan di DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024, menetapkan bahwa BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan baru atau penyerahan pertama.

Pasal 10 ayat (1) Perda tersebut menegaskan bahwa penyerahan kendaraan bekas bukanlah objek pengenaan BBNKB. Dengan demikian, pemilik yang membeli kendaraan bekas tidak perlu lagi membayar bea ini, sebagaimana dijelaskan dalam lampiran penjelasan Perda tersebut.

Contoh penerapannya, seseorang yang membeli mobil bekas pada tahun 2026 tidak akan terkena BBNKB. Namun, jika membeli mobil baru pada tahun berikutnya, bea tersebut tetap berlaku untuk transaksi pertama kendaraan baru tersebut.

Penjual membersihkan mobil bekas yang dijual di bursa mobil bekas Blok M, Jakarta, Jumat (19/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penjual membersihkan mobil bekas yang dijual di bursa mobil bekas Blok M, Jakarta, Jumat (19/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kebijakan serupa juga diharapkan berlaku secara nasional, karena merupakan implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam Pasal 12 UU ini, objek BBNKB diatur hanya mencakup kendaraan baru.

Perubahan ini memberikan dampak positif, seperti meringankan beban biaya administrasi bagi pembeli kendaraan bekas, meningkatkan efisiensi proses balik nama, serta mendorong pasar kendaraan bekas di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Tarif Baru Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Ini Tarif Baru Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Bisnis | Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:17 WIB

Program Pemutihan PKB, Pemprov Bengkulu Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Program Pemutihan PKB, Pemprov Bengkulu Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Bisnis | Rabu, 05 Juni 2024 | 14:23 WIB

Jangan Ketinggalan Hadir di GIIAS 2023 Bandung, Bakal Ada Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari Pemprov Jabar

Jangan Ketinggalan Hadir di GIIAS 2023 Bandung, Bakal Ada Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari Pemprov Jabar

Otomotif | Senin, 20 November 2023 | 08:30 WIB

Terkini

Bosan dengan Rutinitas? Festival Spesial Ini Ajak Kamu Bahagia Tanpa Perlu Tunggu Momen Besar

Bosan dengan Rutinitas? Festival Spesial Ini Ajak Kamu Bahagia Tanpa Perlu Tunggu Momen Besar

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 20:07 WIB

Ganasnya DNA Balap Honda CBR, Dari Masalah Teknis hingga Dominasi ART di Mandalika Racing Series

Ganasnya DNA Balap Honda CBR, Dari Masalah Teknis hingga Dominasi ART di Mandalika Racing Series

Sport | Rabu, 23 September 2026 | 20:07 WIB

Kisah Sudarmono Datang ke Job Fair Carikan Kerja untuk Anak

Kisah Sudarmono Datang ke Job Fair Carikan Kerja untuk Anak

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:04 WIB

Tangkis Gugatan Denny Indrayana Cs, KPU Sebut PHPU Syarat Pendidikan Gibran Kedaluwarsa 905 Hari

Tangkis Gugatan Denny Indrayana Cs, KPU Sebut PHPU Syarat Pendidikan Gibran Kedaluwarsa 905 Hari

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:04 WIB

Kakak Surakman Tak Kuasa Menahan Tangis, Jenazah Akan Dimakamkan di Samping Makam Istri

Kakak Surakman Tak Kuasa Menahan Tangis, Jenazah Akan Dimakamkan di Samping Makam Istri

Banten | Rabu, 23 September 2026 | 20:02 WIB

Primaya Fair 2026 Jadi Langkah Primaya Dorong Medical Tourism dan Transformasi Healthcare Indonesia

Primaya Fair 2026 Jadi Langkah Primaya Dorong Medical Tourism dan Transformasi Healthcare Indonesia

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:01 WIB

Ilusi Kesantunan Pejabat: Di Balik Permintaan Maaf Wapres soal MBG

Ilusi Kesantunan Pejabat: Di Balik Permintaan Maaf Wapres soal MBG

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 19:55 WIB

Kholidin, Pemanah Para yang Tarik Tali Busur dengan Gigi, Bersiap ke Para Games 2026

Kholidin, Pemanah Para yang Tarik Tali Busur dengan Gigi, Bersiap ke Para Games 2026

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 19:54 WIB

Kepala BGN Ungkap Fakta Mengejutkan: Mayoritas Isu Medsos Digerakkan oleh Akun Bot!

Kepala BGN Ungkap Fakta Mengejutkan: Mayoritas Isu Medsos Digerakkan oleh Akun Bot!

Video | Rabu, 23 September 2026 | 19:54 WIB

Suahasil Siapkan Insentif Baru demi Terapkan Pajak Minimum Global

Suahasil Siapkan Insentif Baru demi Terapkan Pajak Minimum Global

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 19:53 WIB

×