Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.908

Ini Tarif Baru Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Iwan Supriyatna

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:17 WIB
Ini Tarif Baru Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tidak lama lagi, pajak kendaraan akan ada tambahan dokumen. (Instagram/@autotivo)

Suara.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta baru saja melakukan pembaruan besar-besaran dalam sistem perpajakan daerahnya. Hal itu tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang diterbitkan pada Januari lalu membawa sejumlah perubahan signifikan.

Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023. 

Tujuannya adalah untuk menyelaraskan sistem perpajakan daerah dengan regulasi nasional dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tersebut tidak hanya menyesuaikan istilah pada objek pajak, tetapi juga mengatur Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB) di dalamnya. Nah apa saja pembaruannya berikut penjelasannya:

1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor merupakan Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam dokumen atau bukti kepemilikan yang sah.

Sementara itu, penguasaan adalah penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah.

Pada Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor, diantaranya:

1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:

baca juga

A. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

B. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;

C. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;

D. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat;

E. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

2. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 % (nol koma lima persen).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Besaran Pajak yang Harus Dibayar Pengguna Kendaraan Listrik dan Non Listrik, Ini Kata Bapenda

Berapa Besaran Pajak yang Harus Dibayar Pengguna Kendaraan Listrik dan Non Listrik, Ini Kata Bapenda

Bisnis | Senin, 07 Oktober 2024 | 14:43 WIB

Membandingkan Pajak Fortuner dan Pajero Sport, Mana yang Lebih Murah?

Membandingkan Pajak Fortuner dan Pajero Sport, Mana yang Lebih Murah?

Otomotif | Sabtu, 14 September 2024 | 07:27 WIB

Beli Agya atau Ayla 2024? Intip Dulu Perbandingan Pajak Tahunannya!

Beli Agya atau Ayla 2024? Intip Dulu Perbandingan Pajak Tahunannya!

Otomotif | Kamis, 12 September 2024 | 08:10 WIB

Terkini

10 Saksi Diperiksa, Begini Kondisi Korban Terjebak di Lantai 15 Saat Kebakaran Gedung Bapenda DKI

10 Saksi Diperiksa, Begini Kondisi Korban Terjebak di Lantai 15 Saat Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:39 WIB

Solusi Radikal: Saatnya ASEAN Terbitkan "Blue Bonds" Demi Selamatkan Pesisir

Solusi Radikal: Saatnya ASEAN Terbitkan "Blue Bonds" Demi Selamatkan Pesisir

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:35 WIB

BRI Peduli Resmikan Posyandu Matahari, Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Sleman

BRI Peduli Resmikan Posyandu Matahari, Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Sleman

Riau | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:34 WIB

Strategi realme "Make Passion Real" Bangun Jembatan Menuju Pro Player Team RRQ

Strategi realme "Make Passion Real" Bangun Jembatan Menuju Pro Player Team RRQ

Tekno | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:30 WIB

BUMN RI Ramai-Ramai Mulai Gunakan AI, Bisnis Customer Engagement Makin Diburu

BUMN RI Ramai-Ramai Mulai Gunakan AI, Bisnis Customer Engagement Makin Diburu

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:29 WIB

BRI Peduli Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak Lewat Posyandu Matahari di Sleman

BRI Peduli Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak Lewat Posyandu Matahari di Sleman

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:25 WIB

Bedak Setting Powder vs Finishing Powder Bedanya Apa dan Cara Pakainya

Bedak Setting Powder vs Finishing Powder Bedanya Apa dan Cara Pakainya

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:25 WIB

Merawat Syiar Islam Berkemajuan: Peringatan 666 Tahun Islam Masuk Papua di Fakfak

Merawat Syiar Islam Berkemajuan: Peringatan 666 Tahun Islam Masuk Papua di Fakfak

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:19 WIB

Hati-hati, Jangan Termakan August Theory Kalau Nggak Mau Baper Sendirian!

Hati-hati, Jangan Termakan August Theory Kalau Nggak Mau Baper Sendirian!

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17 WIB

Mahar Pengkhianatan Rp622 Juta: TKW Tulungagung Ditipu Calon Suami

Mahar Pengkhianatan Rp622 Juta: TKW Tulungagung Ditipu Calon Suami

Jatim | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:12 WIB

×