Ini Tarif Baru Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Iwan Supriyatna Suara.Com
Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:17 WIB
Ini Tarif Baru Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tidak lama lagi, pajak kendaraan akan ada tambahan dokumen. (Instagram/@autotivo)

Suara.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta baru saja melakukan pembaruan besar-besaran dalam sistem perpajakan daerahnya. Hal itu tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang diterbitkan pada Januari lalu membawa sejumlah perubahan signifikan.

Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023. 

Tujuannya adalah untuk menyelaraskan sistem perpajakan daerah dengan regulasi nasional dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tersebut tidak hanya menyesuaikan istilah pada objek pajak, tetapi juga mengatur Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB) di dalamnya. Nah apa saja pembaruannya berikut penjelasannya:

1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor merupakan Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam dokumen atau bukti kepemilikan yang sah.

Sementara itu, penguasaan adalah penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah.

Pada Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor, diantaranya:

1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:

Baca Juga: Berapa Besaran Pajak yang Harus Dibayar Pengguna Kendaraan Listrik dan Non Listrik, Ini Kata Bapenda

A. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

B. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;

C. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;

D. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat;

E. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

2. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 % (nol koma lima persen).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI