Ferry Irwandi kemudian menyoroti kesalahan Raffi Ahmad yang melanggar PP Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 65 Ayat 3.
Dalam ayat tersebut terungkap bahwa pengawalan hanya sah jika pihak yang dikawal berada di dalam kendaraan.
Sementara, Raffi Ahmad sendiri mengakui dirinya tidak berada di dalam mobil RI 36 saat pengawalan berlangsung.
"Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua," pungkasnya.
Kontributor : Maliana