Viral Oknum Patwal Diduga Tendang Pemotor hingga Bikin Polisi Minta Maaf, Begini Peraturannya

Cesar Uji Tawakal, Rezza Dwi Rachmanta

Sabtu, 15 Maret 2025 | 13:14 WIB
Viral Oknum Patwal Diduga Tendang Pemotor hingga Bikin Polisi Minta Maaf, Begini Peraturannya
Narasi 'oknum patwal tendang pemotor' viral di media sosial. (Kolase Polri/ Instagram @officialbogorkita)

Suara.com - Sebuah video dengan narasi 'patwal menendang pemotor' viral di media sosial. Akun resmi Polres Bogor langsung meminta maaf setelah video tersebut menjadi perbincangan netizen.

Sebagai informasi, terdapat peraturan khusus mengenai Patwal (Patroli dan Pengawalan). Itu merupakan pelayanan dari polisi untuk mengawal perjalanan tertentu.

Netizen baru-baru ini emosi usai melihat dugaan tindak arogansi dari oknum aparat. Akun @officialbogorkita mengunggah video mengenai patwal yang memberhentikan pemotor di Jalan Raya Puncak Cisarua-Bogor.

"Kejadian hari Jumat 14 Maret 2025 sekira pukul 13.30 WIB di jalan Raya Puncak," tulis @officialbogorkita. Video memperlihatkan seorang patwal yang memblokir jalur pemotor di depannya. Tak hanya itu, terdapat seorang pria yang keluar dari mobil Alphard datang untuk meneriaki pemotor tersebut.

"Oknum patwal tendang pengendara roda dua karena dianggap menghalangi kendaraan yang dikawal di Jalan Raya Puncak," bunyi keterangan pada video.

Postingan video yang dibagikan viral setelah ditonton ratusan ribu kali dan memperoleh ribuan komentar dari netizen. Cuplikan video makin viral usai dibagikan beberapa fanspage lain.

Rekaman menampilkan pemotor yang hampir terjatuh ke pinggir jalan setelah dipepet petugas. Meski begitu, tak terlihat jelas apakah oknum patwal sempat menendang pemotor atau tidak.

Petugas tersebut melanjutkan perjalanan usai beberapa warga berteriak kepada mereka. "Polisi, arogan. Bikin video, bikin video. Woi, woi, woi!' teriak warga dari pinggir jalan.

Akun Instagram resmi Humas Polres Bogor (@humaspolresbogor) langsung meminta maaf setelah video itu menuai kecaman dari netizen.

Menurut pihak kepolisian, oknum patwal yang bertugas saat ini sudah diperiksa oleh Propam Polres Bogor. Mereka berjanji akan menindak tegas oknum anggota apabila melanggar peraturan.

"Mohon maaf sebesar-besarnya, terkait kejadian tersebut. Anggota yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Propam Polres Bogor. Untuk kronologi dan hasil pemeriksaan lebih lanjut akan kami posting di akun kami, sekali lagi kami mohon maaf sebesar besarnya," tulis @humaspolresbogor dikutip Suara.com pada Sabtu (15/03/2025).

Berdasarkan keterangan resmi Polres Bogor, narasi 'polisi tendang pemotor' di Jalan Raya Puncak tidak benar. Mereka mengklaim bahwa petugas tersebut hanya memepet di mana pemotor terkena besi engine guard.

Hal itu membuat pengendara motor hampir terjatuh. Video viral ini memancing beragam komentar dari netizen.

"Bagus sih warganya langsung teriakin. Biar malu mereka," pendapat @em**oo**memes.

"Itu kawal siapa ya? Pelat hitam kelihatannya. Viralkan dan selidiki," pinta @and**su**ndi.

"Padahal tuh motor patwal dibeli pakai duit rakyat," balas @it**m**djamal.

"Polri, anggota Anda hebat sudah bisa nendang rakyat. Percuma banner yang Anda pasang 'Polri Bersama Rakyat' di depan Polres itu," kritik @aa**a*n_.

Peraturan Pengawalan

Petugas Patroli dan Pengawalan (Patwal) saat melintas di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Rabu (15/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas Patroli dan Pengawalan (Patwal) saat melintas di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Rabu (15/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Mengutip laman resmi Polri, pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang.

Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
  • Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP diatas harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.

Dalam Pasal 14 ayat 1 huruf “a” UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. Beberapa VIP dan VVIP yang perlu mendapat pengawalan yaitu

  • Pejabat VVIP dan VIP berhak mendapatkan prioritas pengawalan.
  • Presiden beserta keluarga.
  • Wakil presiden beserta keluarga.
  • Tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan.
  • Pimpinan organisasi internasional.
  • Menteri.

Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:

  • Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
  • Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
  • Mempercepat arus lalu lintas
  • Memperlambat arus lalu lintas
  • mengubah arah arus lalu lintas

Peraturan tidak menyebutkan adanya pemepetan hingga membuat pengendara lain hampir terjatuh. Oknum polisi pada video viral diduga melakukan tindakan berlebihan sehingga hampir membahayakan pengendara lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Wanita Lapor Polisi Usai Kehilangan iPhone, Respons Petugas Banjir Pujian

Viral Wanita Lapor Polisi Usai Kehilangan iPhone, Respons Petugas Banjir Pujian

Tekno | Jum'at, 14 Maret 2025 | 20:00 WIB

Lagi Hits! 5 Tempat Bukber di Tangsel dengan Suasana Instagramable

Lagi Hits! 5 Tempat Bukber di Tangsel dengan Suasana Instagramable

Lifestyle | Jum'at, 14 Maret 2025 | 18:03 WIB

Siapa Harjanto Halim? Bos Marimas Viral Gelar Sayembara Kaos Berhadiah Rp30 Juta

Siapa Harjanto Halim? Bos Marimas Viral Gelar Sayembara Kaos Berhadiah Rp30 Juta

Lifestyle | Jum'at, 14 Maret 2025 | 17:39 WIB

Viral Promosi Es Krim Gratis di Yogya Syaratnya IPK 2.3, Netizen Ramai Tandai Wapres

Viral Promosi Es Krim Gratis di Yogya Syaratnya IPK 2.3, Netizen Ramai Tandai Wapres

Tekno | Jum'at, 14 Maret 2025 | 17:34 WIB

Terkini

Spesifikasi, Harga, dan Pilihan Warna Suzuki S-Presso Girl Edition: Mobil Kompak untuk Wanita Karier

Spesifikasi, Harga, dan Pilihan Warna Suzuki S-Presso Girl Edition: Mobil Kompak untuk Wanita Karier

Otomotif | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:35 WIB

4 Alasan Kuat Menunggu Vario 160 Teranyar 2026, Bedah Spesifikasi Mesin eSP+ dan Prediksi Desainnya

4 Alasan Kuat Menunggu Vario 160 Teranyar 2026, Bedah Spesifikasi Mesin eSP+ dan Prediksi Desainnya

Otomotif | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:52 WIB

Musuh Tak Terlihat di Sirkuit Estoril: Cara Pebalap Indonesia Kiandra Taklukkan Angin Ekstrem Moto3

Musuh Tak Terlihat di Sirkuit Estoril: Cara Pebalap Indonesia Kiandra Taklukkan Angin Ekstrem Moto3

Otomotif | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:58 WIB

Belajar dari Kasus Recall Honda: Bagaimana Karat Subframe Menghancurkan Geometri Kaki-kaki Mobil?

Belajar dari Kasus Recall Honda: Bagaimana Karat Subframe Menghancurkan Geometri Kaki-kaki Mobil?

Otomotif | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:55 WIB

5 Pilihan Mobil Hybrid Favorit di Indonesia di Kala Harga Pertamax Meroket, Kenali Jenis Penyakitnya

5 Pilihan Mobil Hybrid Favorit di Indonesia di Kala Harga Pertamax Meroket, Kenali Jenis Penyakitnya

Otomotif | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:34 WIB

Mitsubishi Eclipse Bangkit dari Kubur, Kini Bawa 'Jantung' Elektrik

Mitsubishi Eclipse Bangkit dari Kubur, Kini Bawa 'Jantung' Elektrik

Otomotif | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:54 WIB

Nissan Leaf Bekas Harganya Tinggal Segini, Mending Mana dari Mobil Listrik Murah China?

Nissan Leaf Bekas Harganya Tinggal Segini, Mending Mana dari Mobil Listrik Murah China?

Otomotif | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:05 WIB

TAFS Bungkam saat OJK Soroti Dugaan Kekerasan Matel Hingga Ancam Sanksi Administratif

TAFS Bungkam saat OJK Soroti Dugaan Kekerasan Matel Hingga Ancam Sanksi Administratif

Otomotif | Kamis, 11 Juni 2026 | 14:35 WIB

Siasati Kenaikan Pertamax, 5 Motor Tangguh yang Iritnya Di Luar Nalar Manusia untuk Harian

Siasati Kenaikan Pertamax, 5 Motor Tangguh yang Iritnya Di Luar Nalar Manusia untuk Harian

Otomotif | Kamis, 11 Juni 2026 | 14:26 WIB

Pebalap Muda Indonesia Muhammad Kiandra Ramadhipa Kejar Kemenangan di Moto3 Portugal

Pebalap Muda Indonesia Muhammad Kiandra Ramadhipa Kejar Kemenangan di Moto3 Portugal

Otomotif | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:45 WIB