Suara.com - Sebuah video dengan narasi 'patwal menendang pemotor' viral di media sosial. Akun resmi Polres Bogor langsung meminta maaf setelah video tersebut menjadi perbincangan netizen.
Sebagai informasi, terdapat peraturan khusus mengenai Patwal (Patroli dan Pengawalan). Itu merupakan pelayanan dari polisi untuk mengawal perjalanan tertentu.
Netizen baru-baru ini emosi usai melihat dugaan tindak arogansi dari oknum aparat. Akun @officialbogorkita mengunggah video mengenai patwal yang memberhentikan pemotor di Jalan Raya Puncak Cisarua-Bogor.
"Kejadian hari Jumat 14 Maret 2025 sekira pukul 13.30 WIB di jalan Raya Puncak," tulis @officialbogorkita. Video memperlihatkan seorang patwal yang memblokir jalur pemotor di depannya. Tak hanya itu, terdapat seorang pria yang keluar dari mobil Alphard datang untuk meneriaki pemotor tersebut.
"Oknum patwal tendang pengendara roda dua karena dianggap menghalangi kendaraan yang dikawal di Jalan Raya Puncak," bunyi keterangan pada video.
Postingan video yang dibagikan viral setelah ditonton ratusan ribu kali dan memperoleh ribuan komentar dari netizen. Cuplikan video makin viral usai dibagikan beberapa fanspage lain.
Rekaman menampilkan pemotor yang hampir terjatuh ke pinggir jalan setelah dipepet petugas. Meski begitu, tak terlihat jelas apakah oknum patwal sempat menendang pemotor atau tidak.
Petugas tersebut melanjutkan perjalanan usai beberapa warga berteriak kepada mereka. "Polisi, arogan. Bikin video, bikin video. Woi, woi, woi!' teriak warga dari pinggir jalan.
Akun Instagram resmi Humas Polres Bogor (@humaspolresbogor) langsung meminta maaf setelah video itu menuai kecaman dari netizen.
Menurut pihak kepolisian, oknum patwal yang bertugas saat ini sudah diperiksa oleh Propam Polres Bogor. Mereka berjanji akan menindak tegas oknum anggota apabila melanggar peraturan.
"Mohon maaf sebesar-besarnya, terkait kejadian tersebut. Anggota yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Propam Polres Bogor. Untuk kronologi dan hasil pemeriksaan lebih lanjut akan kami posting di akun kami, sekali lagi kami mohon maaf sebesar besarnya," tulis @humaspolresbogor dikutip Suara.com pada Sabtu (15/03/2025).
Berdasarkan keterangan resmi Polres Bogor, narasi 'polisi tendang pemotor' di Jalan Raya Puncak tidak benar. Mereka mengklaim bahwa petugas tersebut hanya memepet di mana pemotor terkena besi engine guard.
Hal itu membuat pengendara motor hampir terjatuh. Video viral ini memancing beragam komentar dari netizen.
"Bagus sih warganya langsung teriakin. Biar malu mereka," pendapat @em**oo**memes.
"Itu kawal siapa ya? Pelat hitam kelihatannya. Viralkan dan selidiki," pinta @and**su**ndi.
"Padahal tuh motor patwal dibeli pakai duit rakyat," balas @it**m**djamal.
"Polri, anggota Anda hebat sudah bisa nendang rakyat. Percuma banner yang Anda pasang 'Polri Bersama Rakyat' di depan Polres itu," kritik @aa**a*n_.
Peraturan Pengawalan
![Petugas Patroli dan Pengawalan (Patwal) saat melintas di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Rabu (15/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/original/2025/01/15/79128-patwal-ilustrasi-patwal-patroli-dan-pengawalan.jpg)
Mengutip laman resmi Polri, pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang.
Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
- Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP diatas harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.
Dalam Pasal 14 ayat 1 huruf “a” UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. Beberapa VIP dan VVIP yang perlu mendapat pengawalan yaitu
- Pejabat VVIP dan VIP berhak mendapatkan prioritas pengawalan.
- Presiden beserta keluarga.
- Wakil presiden beserta keluarga.
- Tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan.
- Pimpinan organisasi internasional.
- Menteri.
Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
- Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
- Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
- Mempercepat arus lalu lintas
- Memperlambat arus lalu lintas
- mengubah arah arus lalu lintas
Peraturan tidak menyebutkan adanya pemepetan hingga membuat pengendara lain hampir terjatuh. Oknum polisi pada video viral diduga melakukan tindakan berlebihan sehingga hampir membahayakan pengendara lain.