SIM Mati Tak Perlu Buat Baru, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Rabu, 09 April 2025 | 18:38 WIB
SIM Mati Tak Perlu Buat Baru, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Seorang Polwan memperlihatkan SIM milik warga setelah melakukan permohonan pembuatan SIM di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satuan Lalulintas Polres Aceh Barat. [Antara]

Suara.com - Polda Metro Jaya memberikan keringanan bagi masyarakat. Pemegang SIM mati bisa perpanjang mulai Selasa (08/04) tanpa harus buat baru.

Pemilik SIM Mati yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur nasional Nyepi dan Idulfitri sekaligus cuti bersama masih bisa dilakukan perpanjangan tanpa bikin baru. 

Sejatinya, SIM yang masa berlakunya sudah habis tersebut, tak bisa dilakukan perpanjangan lagi dan harus bikin SIM baru. 

Aturan tersebut tertuang dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4 ayat 3, SIM yang lewat dari masa berlakunya harus membuat ulang atau membuat SIM baru.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 29 Maret sampai 7 April 2025 dapat melaksanakan perpanjangan pada 8-15 April dengan mekanisme perpanjangan," tulis Polda Metro Jaya di instagram @tmcpoldametro.

Untuk itu, para pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis diminta untuk segera memanfaatkan dispensasi dari kepolisian. Sehingga tidak perlu repot untuk membuat SIM baru.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada 8-15 April 2025 maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tegas Polda Metro Jaya, dikutip Rabu (9 April 2025).

Masa Berlaku SIM

Sebagai pengingat, masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Baca Juga: Cek Fakta: Tautan Pembuatan SIM hingga STNK Gratis

Hanya saja terdapat pengecualian, SIM yang sudah lewat masa berlakunya masih bisa diperpanjang tanpa harus mengikuti mekanisme membuat SIM baru.

Tertuang dalam pasal 4 ayat 4 butir b, perpanjangan SIM mati itu berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah. Namun perpanjangan SIM mati itu dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Jadi tidak bisa sembarangan, dan kebijakan perpanjang SIM mati tanpa bikin baru ini tidak berlaku pada semua pemilik SIM.

Kebijakan ini hanya berlaku pada pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 29 Maret hingga 7 April 2025. Pemegang SIM tersebut masih bisa melakukan perpanjangan tanpa harus bikin baru pada tanggal 8-15 April 2025.

Biaya Perpanjang SIM

Biaya perpanjangan SIM dalam kondisi ini, tak berbeda dengan mekanisme perpanjangan biasa. Biayanya merujuk pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. 

Berikut Biaya Perpanjangan SIM:

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI