Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000
Biaya di atas merupakan biaya yang dibayarkan di Gedung Satpas. Biaya tertera belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi belum masih perhitungan.
Biaya tes kesehatan tergantung dari fasilitas kesehatan yang dipilih. Begitu juga dengan tes psikologi. Lebih terperinci, bila biaya tes kesehatan dikenakan biaya Rp 35.000 dan tes psikologi Rp 60.000, serta asuransi Rp 50.000, maka untuk perpanjang SIM A siapkan uang sekitar Rp 225 ribu.
SIM Terintegrasi Dengan NIK
Perlu diketahui, masa berlaku SIM saat ini mengikuti tanggal cetak SIM, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.
Selain itu, SIM format baru juga memiliki fitur keamanan yang lebih canggih untuk mencegah pemalsuan.
Penerapan SIM format baru merupakan langkah progresif dalam meningkatkan sistem administrasi SIM di Indonesia.
Integrasi dengan NIK dan penambahan ikon kendaraan tidak hanya mempermudah identifikasi pemilik SIM, tetapi juga mempersiapkan Indonesia untuk masuk dalam komunitas lalu lintas ASEAN.