4 Langkah dan 5 Syarat Gadai Kendaraan di Pegadaian: Simak Panduan Lengkap Berikut!

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Selasa, 29 April 2025 | 11:14 WIB
4 Langkah dan 5 Syarat Gadai Kendaraan di Pegadaian: Simak Panduan Lengkap Berikut!
Ilustrasi gadai kendaraan di Pegadaian. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam menjalankan usaha, kebutuhan akan modal sering kali menjadi tantangan tersendiri. Pegadaian menyediakan solusi melalui layanan Gadai Kendaraan, yang memungkinkan Anda mendapatkan dana tunai dengan menjaminkan sepeda motor atau mobil.

Layanan ini bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif, seperti modal usaha.

Gadai kendaraan juga bisa dilakukan jika Anda butuh dana darurat, seperti jika ada sanak saudara yang sakit, atau juga untuk membayar biaya sekolah anak.

Daripada terjebak layanan pinjaman dana yang tidak jelas dan rentan bikin orang terkena jebakan hutang, sistem pinjaman dana berbasis gadai kendaran sebagai jaminan tentu adalah opsi yang lebih aman.

Berikut adalah panduan lengkapnya, termasuk 5 syarat utama yang harus dipenuhi, seperti Suara.com kutip dari situs resmi Pegadaian.

Apa Itu Gadai Kendaraan di Pegadaian?

Gadai Kendaraan adalah layanan pinjaman dengan sistem gadai menggunakan kendaraan bermotor sebagai jaminan. Kendaraan yang dapat dijaminkan harus memenuhi kriteria berikut:

  • Sepeda motor atau mobil berusia maksimal 15 tahun.
  • Kendaraan dengan plat hitam atau kuning, alias bukan kendaraan dinas dan bukan kendaran plat merah milik pemerintah.
  • Selama masa gadai, kendaraan tersbut akan disimpan oleh Pegadaian sebagai jaminan dan dikembalikan setelah pinjaman dilunasi.
(Dok: Pegadaian)
(Dok: Pegadaian)

5 Syarat Gadai Kendaraan

Sebelum mengajukan gadai kendaraan, pastikan Anda mempersiapkan dokumen dan kondisi berikut:

Baca Juga: Rekomendasi Mobil Bekas Jadul yang Masih Layak Pakai: Murah, Tangguh, dan Pajak Bersahabat

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku sebagai identitas diri.
  2. STNK dan BPKB asli kendaraan sebagai bukti kepemilikan.
  3. Kendaraan dalam kondisi layak pakai, tanpa kerusakan signifikan.
  4. Bukti keabsahan BPKB, seperti cek fisik kendaraan dari Samsat jika diperlukan.
  5. Jika kendaraan belum melalui proses balik nama, wajib melampirkan Surat Pernyataan Belum Balik Nama dan bukti jual beli.
Ilustrasi gadai kendaraan di Pegadaian. (Pexels)
Ilustrasi gadai kendaraan di Pegadaian. (Pexels)

Proses Pengajuan Gadai Kendaraan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI