Pelat Nomor Belakang Tak Dipakai? Polisi Siap Tindak Tegas

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:25 WIB
Pelat Nomor Belakang Tak Dipakai? Polisi Siap Tindak Tegas
Ilustrasi pemotor tanpa memasang pelat nomor di kendaraannya (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari yang sederhana seperti mencoret-coret angka dan huruf, hingga aksi "ninja" dengan menutupi pelat menggunakan berbagai benda - seolah sedang bermain petak umpet dengan petugas.

Bahkan ada yang memindahkan pelat nomor ke tempat-tempat tak terduga, seperti menyelipkannya di dashboard atau menempelkannya di sisi kendaraan, seakan-akan sedang mengikuti tren desain interior yang nyeleneh.

Saat ditegur, alasan yang dilontarkan para pengendara ini pun tak kalah kreatif dan terkadang menggelitik. Ada yang berkilah pelat nomornya "mendadak copot seperti daun di musim gugur", atau dudukannya patah "secara misterius".

Yang lebih mengherankan, sebagian pengendara bahkan terang-terangan mengaku sengaja menyembunyikan pelat nomor demi "melindungi privasi" atau menghindari jeratan tilang elektronik - sebuah logika yang tentunya tidak masuk akal di mata hukum.

Namun bagi pihak kepolisian, segala alasan tersebut tak lebih dari sekedar dalih untuk membenarkan pelanggaran, dan mereka siap menindak tegas para pelanggar, tanpa pandang bulu.

"Pelat nomor ditutup dengan barang-barang yang membuat pelat nomor tidak dibaca. Dicoret-coret, kemudian ditutup pakai mika sehingga tidak terbaca. Saya ingin menyampaikan bahwa itu adalah pelanggaran," lanjutnya.

Pelat nomor kendaraan atau yang secara resmi dikenal sebagai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki peran yang jauh lebih penting dari sekadar deretan angka dan huruf yang menghiasi kendaraan kita.

Layaknya kartu identitas bagi manusia, TNKB berfungsi sebagai "KTP" resmi kendaraan yang membuktikan bahwa si kendaraan telah terdaftar secara sah di sistem kepolisian melalui Samsat.

Pemasangan pelat nomor di bagian depan dan belakang kendaraan merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang, bukan pilihan yang bisa diabaikan begitu saja.

Baca Juga: Jadi Korban Penipuan, Kirana Larasati Lapor Polisi

Ketiadaan pelat nomor belakang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menimbulkan masalah keamanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI