Pelat Nomor Belakang Tak Dipakai? Polisi Siap Tindak Tegas

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:25 WIB
Pelat Nomor Belakang Tak Dipakai? Polisi Siap Tindak Tegas
Ilustrasi pemotor tanpa memasang pelat nomor di kendaraannya (Instagram)

"Pelat nomor ditutup dengan barang-barang yang membuat pelat nomor tidak dibaca. Dicoret-coret, kemudian ditutup pakai mika sehingga tidak terbaca. Saya ingin menyampaikan bahwa itu adalah pelanggaran," lanjutnya.

Pelat nomor kendaraan atau yang secara resmi dikenal sebagai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki peran yang jauh lebih penting dari sekadar deretan angka dan huruf yang menghiasi kendaraan kita.

Layaknya kartu identitas bagi manusia, TNKB berfungsi sebagai "KTP" resmi kendaraan yang membuktikan bahwa si kendaraan telah terdaftar secara sah di sistem kepolisian melalui Samsat.

Pemasangan pelat nomor di bagian depan dan belakang kendaraan merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang, bukan pilihan yang bisa diabaikan begitu saja.

Ketiadaan pelat nomor belakang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menimbulkan masalah keamanan.

Bila terjadi kejadian tidak diinginkan di jalan raya, identifikasi kendaraan menjadi sulit atau bahkan impossible dilakukan. Hal ini dapat menghambat proses penegakan hukum dan penyelidikan kejadian kriminal yang melibatkan kendaraan bermotor.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 280, mengatur secara tegas sanksi bagi pelanggar ketentuan pelat nomor.

Pelaku dapat dikenakan pidana kurungan selama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Sanksi ini menunjukkan bahwa negara memandang serius pelanggaran terkait pelat nomor.

Polisi mengingatkan bahwa penindakan tidak hanya akan fokus pada ketiadaan pelat nomor belakang, tetapi juga mencakup penggunaan pelat nomor tidak resmi atau bukan terbitan Polri.

Baca Juga: Jadi Korban Penipuan, Kirana Larasati Lapor Polisi

Hal ini mencakup pelat nomor modifikasi, replika, atau bentuk-bentuk pemalsuan lainnya yang sering ditemukan di jalanan.

Dalam upaya penegakan hukum ini, polisi mengajak masyarakat untuk lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan pelat nomor.

Pemasangan pelat nomor yang benar tidak hanya mematuhi hukum tetapi juga berkontribusi pada ketertiban dan keamanan lalu lintas secara keseluruhan.

Dengan akan dilakukannya penindakan tegas terhadap pelanggaran pelat nomor, diharapkan masyarakat segera menyesuaikan dan memastikan kendaraan mereka memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepatuhan terhadap aturan pelat nomor merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI