Pelat Nomor Belakang Tak Dipakai? Polisi Siap Tindak Tegas

Cesar Uji Tawakal, Gagah Radhitya Widiaseno

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:25 WIB
Pelat Nomor Belakang Tak Dipakai? Polisi Siap Tindak Tegas
Ilustrasi pemotor tanpa memasang pelat nomor di kendaraannya (Instagram)

"Pelat nomor ditutup dengan barang-barang yang membuat pelat nomor tidak dibaca. Dicoret-coret, kemudian ditutup pakai mika sehingga tidak terbaca. Saya ingin menyampaikan bahwa itu adalah pelanggaran," lanjutnya.

Pelat nomor kendaraan atau yang secara resmi dikenal sebagai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki peran yang jauh lebih penting dari sekadar deretan angka dan huruf yang menghiasi kendaraan kita.

Layaknya kartu identitas bagi manusia, TNKB berfungsi sebagai "KTP" resmi kendaraan yang membuktikan bahwa si kendaraan telah terdaftar secara sah di sistem kepolisian melalui Samsat.

Pemasangan pelat nomor di bagian depan dan belakang kendaraan merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang, bukan pilihan yang bisa diabaikan begitu saja.

Ketiadaan pelat nomor belakang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menimbulkan masalah keamanan.

Bila terjadi kejadian tidak diinginkan di jalan raya, identifikasi kendaraan menjadi sulit atau bahkan impossible dilakukan. Hal ini dapat menghambat proses penegakan hukum dan penyelidikan kejadian kriminal yang melibatkan kendaraan bermotor.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 280, mengatur secara tegas sanksi bagi pelanggar ketentuan pelat nomor.

Pelaku dapat dikenakan pidana kurungan selama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Sanksi ini menunjukkan bahwa negara memandang serius pelanggaran terkait pelat nomor.

Polisi mengingatkan bahwa penindakan tidak hanya akan fokus pada ketiadaan pelat nomor belakang, tetapi juga mencakup penggunaan pelat nomor tidak resmi atau bukan terbitan Polri.

Hal ini mencakup pelat nomor modifikasi, replika, atau bentuk-bentuk pemalsuan lainnya yang sering ditemukan di jalanan.

Dalam upaya penegakan hukum ini, polisi mengajak masyarakat untuk lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan pelat nomor.

Pemasangan pelat nomor yang benar tidak hanya mematuhi hukum tetapi juga berkontribusi pada ketertiban dan keamanan lalu lintas secara keseluruhan.

Dengan akan dilakukannya penindakan tegas terhadap pelanggaran pelat nomor, diharapkan masyarakat segera menyesuaikan dan memastikan kendaraan mereka memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepatuhan terhadap aturan pelat nomor merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Tersangka, Motif Jonathan Frizzy Bisnis Vape Obat Keras Masih Jadi Misteri

Sudah Tersangka, Motif Jonathan Frizzy Bisnis Vape Obat Keras Masih Jadi Misteri

Entertainment | Jum'at, 09 Mei 2025 | 11:20 WIB

Kerap Diserang Pelaku Tawuran Pakai Air Keras, Polisi Bakal Dibekali Helm Full Face buat Patroli

Kerap Diserang Pelaku Tawuran Pakai Air Keras, Polisi Bakal Dibekali Helm Full Face buat Patroli

News | Jum'at, 09 Mei 2025 | 07:48 WIB

Kirana Larasati Lapor Polisi! Uangnya Raib, Ada Apa?

Kirana Larasati Lapor Polisi! Uangnya Raib, Ada Apa?

Video | Kamis, 08 Mei 2025 | 19:18 WIB

Terkini

Diler LEPAS Pertama di Luar Jakarta Resmi Buka di Yogyakarta: Bawa SUV Pintar, Bisa Parkir Sendiri

Diler LEPAS Pertama di Luar Jakarta Resmi Buka di Yogyakarta: Bawa SUV Pintar, Bisa Parkir Sendiri

Otomotif | Minggu, 07 Juni 2026 | 11:22 WIB

Strategi Motul Kuasai Pasar Oli di Tengah Maraknya Belanja Online

Strategi Motul Kuasai Pasar Oli di Tengah Maraknya Belanja Online

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:10 WIB

6 Mobil Listrik Termurah Pertengahan 2026: Mana yang Paling Layak Dibeli? Ini Kata Pengamat

6 Mobil Listrik Termurah Pertengahan 2026: Mana yang Paling Layak Dibeli? Ini Kata Pengamat

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:44 WIB

Terpopuler: Recall Toyota 270 Ribu Mesin, Motor Listrik Yadea Bandung-Bogor

Terpopuler: Recall Toyota 270 Ribu Mesin, Motor Listrik Yadea Bandung-Bogor

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:58 WIB

Memori Manis Setiap Kilometer Bersama Motor Honda

Memori Manis Setiap Kilometer Bersama Motor Honda

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:06 WIB

Reputasi 'Bandel' di Toyota Jadi Rusak Gara-Gara Mobil Satu Ini, 270 Ribu Mesin Kena Recall

Reputasi 'Bandel' di Toyota Jadi Rusak Gara-Gara Mobil Satu Ini, 270 Ribu Mesin Kena Recall

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:34 WIB

Pilihan Mobil PHEV  dengan Jarak Tempuh Lebih dari 1.000 KM

Pilihan Mobil PHEV dengan Jarak Tempuh Lebih dari 1.000 KM

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:04 WIB

Motul Hadirkan Standar Baru Pelumas Motor 2 Tak Minim Asap

Motul Hadirkan Standar Baru Pelumas Motor 2 Tak Minim Asap

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:52 WIB

Nabrak pas Naik BYD? Perusahaan Siap Tanggung Kerugian, tapi Begini Syaratnya

Nabrak pas Naik BYD? Perusahaan Siap Tanggung Kerugian, tapi Begini Syaratnya

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:49 WIB

Motor Listrik Yadea Tempuh Ratusan Kilometer Dalam Sekali Cas dengan Rute Bandung - Bogor

Motor Listrik Yadea Tempuh Ratusan Kilometer Dalam Sekali Cas dengan Rute Bandung - Bogor

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:05 WIB