Berikut estimasi pajak kendaraan tahunan (PKB) untuk Honda Freed:
2009: Rp 2.190.000 – Rp 3.080.000
2010: Rp 2.220.000 – Rp 3.280.000
2011: Rp 2.235.000 – Rp 3.380.000
2012: Rp 2.070.000 – Rp 3.420.000
2013: Rp 2.190.000 – Rp 3.620.000
2014: Rp 2.505.000 – Rp 4.120.000
2015: Rp 2.580.000 – Rp 4.400.000
2016: Rp 2.655.000 – Rp 4.500.000
Baca Juga: 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
Catatan: Belum termasuk SWDKLLJ sebesar Rp 143.000. Pajak bisa lebih tinggi jika kendaraan sebelumnya memiliki tunggakan atau terkena progresif.