Gara-gara Kebijakan Trump, Tambahan Pajak Rp4 Juta untuk Pengguna Mobil Listrik Siap Menanti

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:03 WIB
Gara-gara Kebijakan Trump, Tambahan Pajak Rp4 Juta untuk Pengguna Mobil Listrik Siap Menanti
Gara-gara Kebijakan Trump, Tambahan Pajak Rp4 Juta untuk Pengguna Mobil Listrik Siap Menanti (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di tengah perkembangan teknologi dimana mobil listrik kini mulai memadati jalanan, muncul kabar kurang mengenakkan. Yups, ada tambahan pajak sebesar Rp4 juta untuk pengguna mobil listrik karena kebijakan Trump.

Dilansir dari Carscoops, Rancangan Undang-Undang "Big Beautiful Bill," yang diusulkan oleh Donald Trump dan baru saja disetujui oleh DPR AS pada Mei 2025, berencana mengenakan pajak registrasi tambahan sebesar 250 Dolar Amerika per tahun (sekitar Rp4 juta) untuk mobil listrik dan 100 Dolar Amerika (setara Rp1,6 juta) untuk mobil hybrid.

Kebijakan ini bertujuan menutup defisit dana infrastruktur jalan raya, yang selama ini bergantung pada pajak bensin—sumber pendapatan yang menurun seiring dengan meningkatnya popularitas kendaraan listrik.

BYD lewat Seal 06 DM-i sedan (CarnewsChina)
BYD lewat Seal 06 DM-i sedan (CarnewsChina)

Ketua Komite Transportasi dan Infrastruktur, Rep. Sam Graves, menyatakan bahwa RUU ini juga akan mendukung anggaran US Coast Guard dan memastikan semua pengguna jalan, termasuk pemilik mobil listrik, turut berkontribusi ke Dana Jalan Raya Nasional. Dana ini telah mengalami defisit puluhan miliar dolar setiap tahun sejak 2021, menurut laporan dari Inside Climate News.

Pajak tambahan Rp4 juta per tahun untuk mobil listrik dianggap memberatkan, terutama bagi konsumen yang sudah beralih ke kendaraan ramah lingkungan untuk menghemat biaya operasional.

Banyak pihak, termasuk aktivis lingkungan, khawatir bahwa kebijakan ini akan menghambat adopsi mobil listrik, yang selama ini didorong sebagai solusi untuk mengurangi emisi karbon.

Sebaliknya, pendukung RUU ini berargumen bahwa mobil listrik, dengan bobot baterai yang lebih berat, juga berkontribusi pada kerusakan jalan dan harus ikut membayar pajak, seperti dilaporkan oleh Electrek. Kontroversi ini menyoroti ketegangan antara kebutuhan infrastruktur dan upaya transisi energi bersih.

Meskipun RUU ini masih menunggu persetujuan Senat, dampaknya sudah memicu diskusi luas.

Banyak pihak berharap Senat dapat merevisi kebijakan ini untuk menyeimbangkan kebutuhan infrastruktur dan dukungan terhadap mobil listrik.

Baca Juga: Xiaomi Tak Gentar Usai Kasus, Kini Luncurkan Mobil Listrik Spek Dewa

Bagi Indonesia, kebijakan ini menjadi pengingat pentingnya strategi yang inklusif dalam mendukung transisi energi bersih, sambil memastikan keberlanjutan infrastruktur.

Nasib Mobil Listrik di Indonesia

Hyundai Ioniq 5 N (Hyundai Mobil)
Hyundai Ioniq 5 N (Hyundai Mobil)

Berbeda dengan kebijakan ketat di Amerika Serikat, Indonesia justru memanjakan pengguna mobil listrik dan hybrid lewat insentif pajak yang menggiurkan!

Pemerintah memperpanjang program Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kendaraan listrik roda empat dan bus berbasis baterai, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP untuk mobil hybrid rendah emisi hingga akhir 2025.

Kebijakan ini diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025), berlaku sejak 4 Februari 2025.

Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan Direktorat Jenderal Pajak, insentif ini dirancang untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan guna menekan emisi karbon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI