Gara-gara Kebijakan Trump, Tambahan Pajak Rp4 Juta untuk Pengguna Mobil Listrik Siap Menanti

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:03 WIB
Gara-gara Kebijakan Trump, Tambahan Pajak Rp4 Juta untuk Pengguna Mobil Listrik Siap Menanti
Gara-gara Kebijakan Trump, Tambahan Pajak Rp4 Juta untuk Pengguna Mobil Listrik Siap Menanti (freepik)

“Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid,” ungkap Dwi Astuti dilansir dari pajak.go.id.

Lewat PMK-12/2025, PPN DTP sebesar 10 persen diberikan untuk mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, dan 5 persen untuk bus listrik dengan TKDN 20-40 persen.

Sementara itu, PPnBM DTP 3 persen berlaku untuk mobil hybrid—full, mild, maupun plug-in—yang memenuhi kriteria rendah emisi.

Insentif ini diharapkan menggairahkan industri pendukung dan mempercepat pertumbuhan ekonomi hijau. Wujudkan impian memiliki kendaraan ramah lingkungan dengan hemat di kantong!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI