“Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid,” ungkap Dwi Astuti dilansir dari pajak.go.id.
Lewat PMK-12/2025, PPN DTP sebesar 10 persen diberikan untuk mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, dan 5 persen untuk bus listrik dengan TKDN 20-40 persen.
Sementara itu, PPnBM DTP 3 persen berlaku untuk mobil hybrid—full, mild, maupun plug-in—yang memenuhi kriteria rendah emisi.
Insentif ini diharapkan menggairahkan industri pendukung dan mempercepat pertumbuhan ekonomi hijau. Wujudkan impian memiliki kendaraan ramah lingkungan dengan hemat di kantong!