Layanan BYD Terancam Diblokir Pasca Disurati Komdigi

Manuel Jeghesta Nainggolan | Suara.com

Selasa, 03 Juni 2025 | 08:48 WIB
Layanan BYD Terancam Diblokir Pasca Disurati Komdigi
Harmony Auto meresmikan dealer BYD dengan fasilitas mewah di Sudirman, Jakarta Minggu (30/6/2024). [Antara]

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada perusahaan otomotif asal China, BYD, agar segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data selaku Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).

Surat peringatan tersebut ditujukan kepada BYD bersama 35 entitas lain yang belum melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menyatakan peringatan itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.

"Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data," tegasnya di Kantor Kementerian Komdigi, dikutip Selasa (3 Juni 2025).

BYD jadi salah perusahaan yang terancam diblokir oleh Komdigi karena belum melakukan pendaftaran data di Indonesia. (Foto: Tangkapan Layar Komdigi)
BYD jadi salah perusahaan yang terancam diblokir oleh Komdigi karena belum melakukan pendaftaran data di Indonesia. (Foto: Tangkapan Layar Komdigi)

Alexander menambahkan, Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital.

"Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking)," jelas Alexander Sabar.

Sesuai Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.

Kementerian Komdigi mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Sementara itu, bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.

Sebagai informasi, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik.

Sistem elektronik ini dapat digunakan baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan pihak lain. Dengan kata lain, PSE adalah siapa saja yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan sebuah sistem elektronik, mulai dari website, aplikasi, hingga platform digital lainnya. 

Penyelenggara Sistem Elektronik dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat. 

PSE Lingkup Publik melingkupi, penyelenggara negara atau pihak yang menyediakan layanan publik menggunakan sistem elektronik. Contohnya adalah website pemerintah atau layanan publik online.

Sementara PSE Lingkup Privat, Individu, badan usaha, atau masyarakat yang menyediakan layanan non-publik menggunakan sistem elektronik. Contohnya adalah aplikasi media sosial, platform e-commerce, atau website bisnis. 

Setiap PSE diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). TDPSE diperlukan untuk memastikan keamanan dan keamanan data pengguna, serta mematuhi regulasi yang berlaku. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seteru BYD vs GWM Semakin Sengit, Warganet Diancam Dilaporkan ke Polisi

Seteru BYD vs GWM Semakin Sengit, Warganet Diancam Dilaporkan ke Polisi

Otomotif | Senin, 02 Juni 2025 | 07:24 WIB

BYD Bantah Tudingan Sedang Alami Krisis: Kami Lebih Kuat dari Merek Otomotif Jepang dan Barat

BYD Bantah Tudingan Sedang Alami Krisis: Kami Lebih Kuat dari Merek Otomotif Jepang dan Barat

Otomotif | Jum'at, 30 Mei 2025 | 21:50 WIB

Ekspansi Agresif BYD Berujung Pada Penutupan Puluhan Dealer Resmi

Ekspansi Agresif BYD Berujung Pada Penutupan Puluhan Dealer Resmi

Otomotif | Jum'at, 30 Mei 2025 | 20:36 WIB

Terkini

Daftar Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Daftar Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 11:20 WIB

7 Komponen Mobil yang Krusial Diperiksa selama Musim Hujan demi Keamanan

7 Komponen Mobil yang Krusial Diperiksa selama Musim Hujan demi Keamanan

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 11:12 WIB

Selamat Tinggal Pajak Rp0, Cek Rincian Biaya Kendaraan Listrik Wuling Air EV 2026

Selamat Tinggal Pajak Rp0, Cek Rincian Biaya Kendaraan Listrik Wuling Air EV 2026

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 11:08 WIB

Negara Ini Tolak Kehadiran Mobil Listrik China Karena Dinilai Ancam Industri Lokal

Negara Ini Tolak Kehadiran Mobil Listrik China Karena Dinilai Ancam Industri Lokal

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 10:47 WIB

Berapa Pajak Tahunan BYD Atto 1 Mulai Tahun 2026 Efek Aturan Baru? Simak Rincian Lengkapnya

Berapa Pajak Tahunan BYD Atto 1 Mulai Tahun 2026 Efek Aturan Baru? Simak Rincian Lengkapnya

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 10:43 WIB

5 Negara Beri Diskon Gila Saat Indonesia Mulai Tarik Pajak Mobil Listrik

5 Negara Beri Diskon Gila Saat Indonesia Mulai Tarik Pajak Mobil Listrik

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 09:50 WIB

3 Pukulan Telak Pemerintah untuk Kelas Menengah: BBM Naik, Mobil Listrik Kena Pajak, Tol Kena PPN

3 Pukulan Telak Pemerintah untuk Kelas Menengah: BBM Naik, Mobil Listrik Kena Pajak, Tol Kena PPN

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 09:10 WIB

Baterai Mobil Listrik Apa yang Paling Awet? Ini Jenis dan Harganya Tiap Merek

Baterai Mobil Listrik Apa yang Paling Awet? Ini Jenis dan Harganya Tiap Merek

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 08:30 WIB

3 Alasan Mengapa Honda CB150 Verza adalah Motor Laki Paling Pas Buat Pekerja Keras

3 Alasan Mengapa Honda CB150 Verza adalah Motor Laki Paling Pas Buat Pekerja Keras

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 08:11 WIB

4 Energi Alternatif Pengganti Solar yang Ramah Lingkungan, Solusi saat Harga Melejit

4 Energi Alternatif Pengganti Solar yang Ramah Lingkungan, Solusi saat Harga Melejit

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 07:05 WIB