Riset Temukan Faktor Penghambat Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Indonesia

Rabu, 02 Juli 2025 | 15:59 WIB
Riset Temukan Faktor Penghambat Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Indonesia
Pemilik kendaraan melakukan pengisian daya kendaraan listrik di SKPLU, Jakarta, Kamis (9/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Perusahaan riset berbasis teknologi asal Indonesia, Populix, menemukan bahwa pekembangan mobil listrik di Indonesia saat ini masih terhambat oleh sejumlah faktor.

Populix menemukan ada beberapa hambatan besar dalam adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Hambatan terbesar adalah kendala perawatan yang disebabkan keterbatasan jumlah bengkel yang menerima perbaikan kendaraan listrik.

Pasalnya, meskipun sudah hadir lebih dari satu dekade, hingga saat ini masih banyak bengkel yang belum menerima servis kendaraan listrik, bahkan untuk permasalahan selain kelistrikan.

"Sejak mulai diperkenalkan di Indonesia tahun 2010-an, saat ini pasar kendaraan listrik di Indonesia sedang berkembang dengan sangat pesat. Bahkan menurut penelitian, pasar Indonesia sudah termasuk ke kategori “Emerging EV Markets”, melampaui negara berkembang lain yang masih dalam tahap awal. Namun, perkembangan ini bukan tanpa hambatan, ada beberapa tantangan yang masih harus dibereskan bersama khususnya dari sisi pengguna," ujar Susan Adi Putra, Associate Head of Research for Automotive Populix, di Jakarta, Rabu (2 Juli 2025).

Transaksi di SPKLU Lampung melonjak hingga 502 persen selama mudik Lebaran 2025. [ANTARA]
Keterbatasan akses Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dinilai menjadi salah satu hambatan terbesar. Hal ini lantaran mayoritas masyarakat saat ini masih bergantung pada SPKLU untuk mengisi daya kendaraan listrik mereka.
[ANTARA]

Selain itu, lanjut Adi, keterbatasan akses Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang menjadi hambatan terbesar kedua. Hal ini terjadi karena saat ini mayoritas masyarakat masih bergantung pada SPKLU untuk mengisi daya kendaraan listrik mereka.

Menurut data Populix, setidaknya 63% pengguna kendaraan listrik roda empat dan 29% pengguna kendaraan listrik roda dua memilih untuk mengisi daya di SPKLU.

"Pengisian daya di SPKLU dipilih karena dinilai lebih cepat dibanding mengisi daya di rumah," ungkapnya.

Pemilik kendaraan melakukan pengisian daya kendaraan listrik di SKPLU, Jakarta, Kamis (9/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pemilik kendaraan melakukan pengisian daya kendaraan listrik di SKPLU, Jakarta, Kamis (9/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Standarisasi Baterai Kendaraan Listrik

Founder of National Battery Research Institute (NBRI), Evvy Kartini menyampaikan, tak hanya dari infrastruktur pendukung seperti bengkel dan pengisian daya, salah satu hal yang harus segera diteken oleh pemerintah adalah standarisasi baterai yang mendukung interoperabilitas.

Baca Juga: Pembeli Baterai Kendaraan Listrik Buatan Karawang Mayoritas Perusahaan Lokal

Pasalnya saat ini jenis baterai dan piranti pengisian daya masih terbatas kepada merek kendaraan masing-masing, sehingga menyulitkan dalam pengisian daya di stasiun pengisian daya lain.

Ilustrasi baterai kendaraan listrik [Unsplash/Kumpan]
Standarisasi baterai kendaraan listrik dinilai penting untuk harus segera dilakukan. Pasalnya saat ini jenis baterai dan piranti pengisian daya masih terbatas kepada merek kendaraan masing-masing, sehingga menyulitkan dalam pengisian daya di stasiun pengisian daya lain. [Unsplash/Kumpan]

"Harapannya dengan standarisasi yang sama, masyarakat semakin mudah untuk me-charge kendaraan listrik mereka, dan kemudian mendorong adopsi kendaraan listrik," ungkap Evvy.

Interoperabilitas mengacu pada kemampuan baterai dari berbagai merek atau model untuk dapat digunakan secara bergantian atau saling dipertukarkan dalam sistem yang sama. Standard ukuran baterai yang belum sama juga merupakan salah satu aspek penting untuk diperhatikan karena akan mendukung interoperabilitas baterai tersebut.

Hal ini menjadi sangat signifikan karena dapat memampukan pengisian daya baterai di berbagai stasiun pengisian tanpa dibatasi oleh merek kendaraan listrik yang digunakan.

"Keamanan baterai yang saat ini belum teregulasi dengan baik. Meskipun SNI sertifikasi untuk keamanan baterai seperti SNI 8872 sudah ada sejak tahun 2019, hingga saat ini aturan ini belum di wajibkan oleh pemerintah. Sementara hal ini terkait dengan keselamatan konsumen kendaraan listrik," pungkas Evvy.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI