-Diskon PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Insentif ini sudah berjalan dan terbukti efektif memotong harga jual mobil listrik secara signifikan.
Jika saat ini PPN mobil adalah 11%, mobil listrik yang memenuhi syarat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) hanya dikenakan PPN sebesar 1%. Potongan 10% dari harga ratusan juta tentu sangat terasa.
Kebijakan ini sangat mungkin diperpanjang hingga 2025.
-Pembebasan Bea Balik Nama (BBNKB)
Di banyak daerah, seperti DKI Jakarta, BBNKB untuk mobil listrik pertama sudah digratiskan.
BBNKB biasanya mencapai 12,5% dari harga mobil, sehingga pembebasan ini merupakan potongan harga yang sangat besar saat pembelian awal.
-Potensi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0%
Pemerintah telah menetapkan tarif PPnBM 0% untuk mobil listrik. Ini membuat harga mobil listrik impor utuh (CBU) maupun yang dirakit lokal (CKD) menjadi jauh lebih kompetitif dibandingkan mobil konvensional di kelas yang sama.
Baca Juga: Suku Cadang Asli vs Aftermarket: Perang Harga Bikin Pusing, Mana Lebih Untung?
Jika semua insentif ini digabungkan, harga on-the-road (OTR) sebuah mobil listrik bisa terpangkas puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Dampak Langsung untuk Konsumen: Menghitung Ulang Untung Rugi
Dengan skema pajak dan insentif baru ini, kalkulasi membeli mobil akan berubah total.
Bagi Calon Pembeli Mobil Listrik: Ini adalah kabar terbaik. Hambatan utama, yaitu harga beli yang mahal, perlahan terkikis.
Ditambah dengan biaya operasional yang jauh lebih rendah (tidak perlu beli bensin, perawatan minim), total biaya kepemilikan (total cost of ownership) mobil listrik menjadi sangat menarik dan bisa jadi lebih murah daripada mobil bensin dalam jangka panjang.
Bagi Calon Pembeli Mobil Bensin: Anda perlu lebih cermat. Memilih mobil dengan emisi rendah (seperti LCGC atau hybrid) akan menjadi pilihan bijak untuk menghindari beban pajak tahunan yang membengkak di masa depan.