KNKT Ungkap Dua Penghambat Pemberantasan Truk ODOL di Indonesia Sulit Dilakukan

Selasa, 29 Juli 2025 | 21:24 WIB
KNKT Ungkap Dua Penghambat Pemberantasan Truk ODOL di Indonesia Sulit Dilakukan
Ilustrasi Truk ODOL alias kelebihan dimensi dan muatan di pintu tol Cikarang Utama, Jawa Barat. [Antara]

Suara.com - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebut bahwa ada dua faktor utama yang membuat truk Over Dimension Over Load (ODOL) sulit diberantas secara tuntas hingga saat ini.

Padahal, kecelakaan lalu lintas di jalan raya masih sering melibatkan truk ODOL. Sementara, kebijakan larangan truk kelebihan muatan yang seharusnya sudah berlaku sejak awal 2023, hingga kini realisasinya masih belum jelas.

“Masalah pertama adalah tulang punggung dari sistem rantai pasok logistik kita itu keliru. Saat ini, sekitar 98 persen logistik masih bergantung pada transportasi jalan. Kita belum memanfaatkan moda lain seperti kereta api atau kapal penyeberangan yang memadai,” ujar Ahmad Wildan, Senior Investigator KNKT di ICE BSD, Selasa (28 Juli 2025).

Menurutnya, moda transportasi alternatif seperti kereta api belum bisa diandalkan untuk distribusi logistik karena keterbatasan infrastruktur. Saat ini, kereta barang di Indonesia masih berbagi jalur dengan kereta penumpang.

Sementara di beberapa negara lain, kereta barang mempunyai jalur khusus yang terpisah yang membuat efisiensinya lebih optimal.

Sehingga penertiban truk ODOL hanya bisa efektif jika sistem logistik nasional tidak terus bergantung pada transportasi jalan tetapi mulai beralih ke moda transportasi lain seperti kereta atau kapal.

Lebih lanjut, Wildan mengungkapkan bahwa persoalan lain yang membuat truk ODOL sulit diberantas adalah soal tarif angkutan barang.

“Kemudian yang kedua masalah tarif angkutan barang, kita ini bargaining nya ada di tangan pemilik barang jadi agak susah untuk mengendalikannya. Jadi memang pemerintah harus melakukan intervensi di sini,” lanjutnya.

Tarif angkutan seharusnya dapat membuat truk beroperasi sesuai kapasitas muatan tanpa mengganggu keberlangsungan usaha perusahaan transportasi.

Baca Juga: Mitsubishi Fuso Perkenalkan Charger Mobile untuk Truk Listrik eCanter di GIIAS 2025

Oleh karena itu, Wildan menegaskan bahwa kedua persoalan tersebut itulah yang menjadi kunci untuk mengatasi truk ODOL secara tuntas.

Pihak KNKT juga menyebut telah menyampaikan dua persoalan tersebut kepada pemerintah sebagai upaya memaksimalkan penanganan truk ODOL. Namun, penyelesaiannya tentu tidak bisa dilakukan secara instan.

“ini kan butuh proses, nggak bisa sebentar. Karena ini kan sudah berakar sejak 20 sampai 30 tahun terakhir seperti itu,” tutup Wildan.

Sebagai informasi, Menteri Perhubungan, Dudy Purwangandhi mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 tercatat 27.337 kasus kecelakaan yang melibatkan angkutan barang atau sekitar 10 persen dari total kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Dari jumlah tersebut sekitar 6.000 korban jiwa disebabkan oleh pelanggaran ODOL, berdasarkan data Jasa Raharja yang menunjukkan betapa tingginya risiko kecelakaan akibat kelebihan muatan dan dimensi kendaraan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI