- Cek fisik kendaraan di Samsat sesuai KTP
- Mengisi dokumen dari loket 1
- Semua syarat dan dokumen diberikan ke petugas Samsat
- Menuju loket mutasi BPKB
- Melakukan pengisian formulir, melampirkan fotokopi KTP dan pembayaran biaya mutasi balik nama mobil bekas
- Anda menuju ke loket BPKB online dengan menyerahkan formulir yang sudah diisi dan kwitansi pembelian. Kalau sudah, Anda akan dikirimi tagihan BPKB yang harus dibayar.
- Simpan bukti pembayaran, lalu bawa ke loket pembayaran untuk biaya penerbitan STNK dan simpan bukti pelunasannya.
- Anda bisa kembali lagi ke loket BPKB online, untuk menyerahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK.
- Selanjutnya, serahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK ke loket plat nomor. Petugas memberikan plat nomor baru.
- Anda mendapatkan STNK dan BPKB, isinya data pemilik kendaraan baru.
Biaya Balik Nama Mobil Bekas
Merujuk pada PP No 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, ada berbagai jenis biaya saat balik nama mobil bekas. Berikut penjelasan singkatnya:
1. Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Anda biasanya akan dikenakan tarif sebesar 1 persen dari nilai jual mobil bekas. Besarnya disesuaikan dengan kebijakan setiap daerah.
2. Biaya Penerbitan Dokumen Baru
Ada 3 jenis biaya yang muncul untuk dokumen baru, seperti STNK sekitar Rp200.000, TNKB atau plat nomor sekitar Rp100.000 dan BPKB kurang lebih Rp375.000.
3. Biaya Mutasi (jika belinya dari daerah berbeda)
Anda akan dikenakan 2 jenis biaya dengan nilai nominal sama, yaitu mutasi keluar sebesar Rp250.000 dan mutasi masuk kurang lebih Rp250.000.
4. Biaya Tambahan Lainnya
Biaya pada point keempat ini, terdiri dari 3 jenis, seperti SWDKLLJ sekitar Rp143.000, biaya cek fisik kendaraan nominalnya Rp50.000 dan biaya formulir serta administrasi senilai Rp100.000.
Baca Juga: 3 Mobil MPV Bekas Rp100 Jutaan Semewah Alphard, Rekomendasi Agustus 2025
Kontributor : Damayanti Kahyangan