Pada tahun pertama, biaya yang dikenakan relatif lebih besar karena mencakup berbagai komponen tambahan. Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% dari nilai jual kendaraan, ada juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10% dari harga mobil. Biaya lain meliputi SWDKLLJ, pembuatan TNKB (plat nomor), serta penerbitan STNK.
2. Pajak Tahunan Reguler
Setelah melewati tahun pertama, perhitungan pajak menjadi lebih sederhana. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar PKB sebesar 2% dari nilai jual kendaraan, ditambah dengan SWDKLLJ senilai Rp143 ribu serta biaya administrasi sekitar Rp50 ribu.
3. Pajak Lima Tahunan
Pada tahun kelima, pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK sekaligus penggantian plat nomor. Biayanya mirip dengan tahun pertama, hanya saja nilai PKB akan disesuaikan dengan harga jual kendaraan yang sudah mengalami penyusutan.
Misalnya, jika harga mobil turun menjadi Rp190 juta pada tahun kelima, maka PKB yang harus dibayar adalah 2% dari nilai tersebut, yakni Rp3,8 juta, kemudian ditambah biaya administrasi dan SWDKLLJ.
Bagi masyarakat umum, pemahaman soal pajak kendaraan penting agar bisa mempersiapkan biaya kepemilikan mobil dengan lebih matang, apalagi jika yang dimiliki adalah kendaraan dengan nilai jual tinggi seperti Nissan GT-R.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Gaji Immanuel Ebenezer Rp46 Juta, Butuh Berapa Tahun Buat Beli 'Godzilla' Nissan GT-R Sitaan KPK?