Penyuka Modifikasi Motor Jabar Ketar-ketir, Dedi Mulyadi Haramkan Penggunaan Komponen Ini

Kamis, 28 Agustus 2025 | 14:08 WIB
Penyuka Modifikasi Motor Jabar Ketar-ketir, Dedi Mulyadi Haramkan Penggunaan Komponen Ini
Ilustrasi knalpot brong pada motor (Gemini AI)

Suara.com - Penyuka modifikasi motor kini mulai ketar-ketir dengan adanya kebijakan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Ia baru saja membuat kebijakan tegas yang mengakhiri dominasi suara knalpot non-standar di jalanan.

Melalui Surat Edaran (SE) yang ditandatangani pada 25 Agustus 2025, larangan total untuk menjual dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan resmi diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Barat.

Kebijakan ini bukan tanpa alasan; langkah ini diambil sebagai respons langsung atas banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh polusi suara dari kendaraan bermotor.

Aturan ini menargetkan semua knalpot yang melebihi ambang batas kebisingan, yang berarti baik pengguna maupun penjualnya kini berada dalam pengawasan ketat.

Surat Edaran Sakti yang Mengubah Aturan Main

Surat Edaran ini bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi serius yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Tujuannya jelas: menjaga ketertiban umum, meningkatkan kenyamanan, dan menjamin keselamatan lalu lintas bagi semua.

Dalam SE tersebut, Dedi Mulyadi menekankan pentingnya pembinaan kepada masyarakat hingga pemilik bengkel.

Baca Juga: Jakarta Kendalikan Hujan dengan Teknologi Canggih, Ini Hasilnya!

"Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik/pimpinan toko/bengkel untuk tidak memperdagangkan, mengedarkan, dan/atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan," demikian bunyi kutipan dalam surat edaran tersebut.

Dari Kota Hingga Pelosok Desa, Semua Wajib Patuh

Jangan anggap remeh, karena penegakan aturan ini akan menyasar hingga ke level paling bawah.

Pemerintah daerah diinstruksikan untuk berkolaborasi dengan kepolisian resor setempat untuk mengawasi dan menindak setiap pelanggaran.

Artinya, razia knalpot brong tidak hanya akan gencar dilakukan di jalan-jalan protokol perkotaan, tetapi juga sampai ke tingkat desa, kelurahan, bahkan RT/RW. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas sumber kebisingan yang meresahkan.

Menurut Dedi Mulyadi, kebijakan ini adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk mendengarkan aspirasi warga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?