Penyuka Modifikasi Motor Jabar Ketar-ketir, Dedi Mulyadi Haramkan Penggunaan Komponen Ini

Cesar Uji Tawakal, Gagah Radhitya Widiaseno

Kamis, 28 Agustus 2025 | 14:08 WIB
Penyuka Modifikasi Motor Jabar Ketar-ketir, Dedi Mulyadi Haramkan Penggunaan Komponen Ini
Ilustrasi knalpot brong pada motor (Gemini AI)

Suara.com - Penyuka modifikasi motor kini mulai ketar-ketir dengan adanya kebijakan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Ia baru saja membuat kebijakan tegas yang mengakhiri dominasi suara knalpot non-standar di jalanan.

Melalui Surat Edaran (SE) yang ditandatangani pada 25 Agustus 2025, larangan total untuk menjual dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan resmi diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Barat.

Kebijakan ini bukan tanpa alasan; langkah ini diambil sebagai respons langsung atas banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh polusi suara dari kendaraan bermotor.

Aturan ini menargetkan semua knalpot yang melebihi ambang batas kebisingan, yang berarti baik pengguna maupun penjualnya kini berada dalam pengawasan ketat.

Surat Edaran Sakti yang Mengubah Aturan Main

Surat Edaran ini bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi serius yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Tujuannya jelas: menjaga ketertiban umum, meningkatkan kenyamanan, dan menjamin keselamatan lalu lintas bagi semua.

Dalam SE tersebut, Dedi Mulyadi menekankan pentingnya pembinaan kepada masyarakat hingga pemilik bengkel.

baca juga

"Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik/pimpinan toko/bengkel untuk tidak memperdagangkan, mengedarkan, dan/atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan," demikian bunyi kutipan dalam surat edaran tersebut.

Dari Kota Hingga Pelosok Desa, Semua Wajib Patuh

Jangan anggap remeh, karena penegakan aturan ini akan menyasar hingga ke level paling bawah.

Pemerintah daerah diinstruksikan untuk berkolaborasi dengan kepolisian resor setempat untuk mengawasi dan menindak setiap pelanggaran.

Artinya, razia knalpot brong tidak hanya akan gencar dilakukan di jalan-jalan protokol perkotaan, tetapi juga sampai ke tingkat desa, kelurahan, bahkan RT/RW. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas sumber kebisingan yang meresahkan.

Menurut Dedi Mulyadi, kebijakan ini adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk mendengarkan aspirasi warga.

"Saya ucapkan terima kasih, salam untuk semuanya, mari kita ciptakan ketertiban dan kenyamanan dalam berkendaraan dan berlalu lintas. Hatur nuhun," ujarnya, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung budaya tertib berlalu lintas.

Poin-Poin Penting dari Larangan Knalpot Racing di Jawa Barat:

  • Larangan Total: Aturan ini melarang aktivitas penjualan, peredaran, dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan (termasuk knalpot racing dan brong).
  • Wilayah Pemberlakuan: Kebijakan ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat.
  • Dasar Hukum: Didasari oleh Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat yang ditandatangani pada 25 Agustus 2025.
  • Alasan Utama: Menjawab keluhan masyarakat mengenai polusi suara, menjaga ketertiban umum, dan meningkatkan keselamatan.
  • Penegakan Hukum: Melibatkan kerja sama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kepolisian untuk melakukan pembinaan dan penindakan di semua tingkatan wilayah.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bagi para penggemar modifikasi untuk lebih bijak dalam memilih aksesori kendaraan, terutama yang berpotensi mengganggu kenyamanan publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anti Rugi, 5 Rekomendasi Mobil Bekas yang Gampang Dimodifikasi untuk Pemula

Anti Rugi, 5 Rekomendasi Mobil Bekas yang Gampang Dimodifikasi untuk Pemula

Otomotif | Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:17 WIB

Riau Potensi Kebakaran Hutan, BMKG Mulai Modifikasi Cuaca Sepekan

Riau Potensi Kebakaran Hutan, BMKG Mulai Modifikasi Cuaca Sepekan

News | Selasa, 26 Agustus 2025 | 06:05 WIB

Yamaha Gear Ultima Disulap Jadi Skutik Kargo Kalcer, Tampilan Khas Jepang

Yamaha Gear Ultima Disulap Jadi Skutik Kargo Kalcer, Tampilan Khas Jepang

Otomotif | Senin, 25 Agustus 2025 | 18:47 WIB

Terkini

Mobilitas Kian Padat, Hyundai New CRETA Hadirkan Kabin Nyaman untuk Temani Setiap Perjalanan

Mobilitas Kian Padat, Hyundai New CRETA Hadirkan Kabin Nyaman untuk Temani Setiap Perjalanan

Jabar | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00 WIB

Kendal Tornado FC Datangkan Kiper Timnas Indonesia U-20 Er Deva Aulia Egon

Kendal Tornado FC Datangkan Kiper Timnas Indonesia U-20 Er Deva Aulia Egon

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:58 WIB

Danantara Mulai Bidik Saham BEI

Danantara Mulai Bidik Saham BEI

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:55 WIB

Kertajati Disiapkan Jadi Hub Dirgantara, Pemerintah Bidik Pasar Asia Pasifik US$138 Miliar

Kertajati Disiapkan Jadi Hub Dirgantara, Pemerintah Bidik Pasar Asia Pasifik US$138 Miliar

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:50 WIB

TVS Apache Rayakan 7 Juta Pengendara di 90 Negara, Perkuat Warisan Balap Lewat Kampanye Global

TVS Apache Rayakan 7 Juta Pengendara di 90 Negara, Perkuat Warisan Balap Lewat Kampanye Global

Otomotif | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:50 WIB

Rupiah Konsisten Menguat, Tapi Masih di atas Rp18.000 per Dolar AS

Rupiah Konsisten Menguat, Tapi Masih di atas Rp18.000 per Dolar AS

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:49 WIB

Muktamar ke-35 PBNU Segera Digelar: Gus Ipul Ungkap Sosok yang Berpeluang Pimpin Nahdlatul Ulama

Muktamar ke-35 PBNU Segera Digelar: Gus Ipul Ungkap Sosok yang Berpeluang Pimpin Nahdlatul Ulama

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48 WIB

Punya Kuasa Ambil Alih Kasus Febrie, KPK: Tapi Bukan Seperti Memungut Barang di Jalan!

Punya Kuasa Ambil Alih Kasus Febrie, KPK: Tapi Bukan Seperti Memungut Barang di Jalan!

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:46 WIB

Isu Appi Pindah ke Partai Gerindra Menguat

Isu Appi Pindah ke Partai Gerindra Menguat

Sulsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:45 WIB

Tak Lagi Polos, Deodorant Tawas Kini Punya Aroma yang Lebih Personal

Tak Lagi Polos, Deodorant Tawas Kini Punya Aroma yang Lebih Personal

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:44 WIB

×