- Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk memperingati hari jadi kota pada tahun 2026.
- Program berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dengan menghapus sanksi administratif pajak kendaraan dan balik nama.
- Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan karena sistem akan menghapus denda secara otomatis saat pembayaran pokok pajak dilakukan.
Suara.com - Pemprov DKI Jakarta kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2026 dalam rangka memperingati hari jadi Kota Jakarta.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Bapenda DKI Jakarta, program ini akan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan.
Menariknya, penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan maupun menjalani proses administrasi tambahan.
Artinya, masyarakat cukup membayar pokok pajak kendaraan dan sistem akan langsung menyesuaikan pembebasan sanksi administrasi yang berlaku.
Bapenda DKI Jakarta menyebut kebijakan ini menjadi salah satu bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada wajib pajak yang ingin kembali tertib administrasi namun terkendala akumulasi denda.
Selain memberikan keringanan, program ini juga ditujukan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan perpajakan berbasis digital.
Program pemutihan seperti ini juga kerap dimanfaatkan masyarakat untuk kembali mengaktifkan status administrasi kendaraan tanpa harus terbebani denda yang terus menumpuk setiap tahunnya.
Dengan program pemutihan pajak yang berlangsung mulai Juni hingga Agustus 2026, masyarakat memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk memanfaatkan fasilitas penghapusan denda ini.