Dikutip dari Seva, disebutkan bahwa keuntungan dari manuver ini adalah tarif pajak yang lebih rendah, utamanya apabila di bandingkan dengan mobil atas nama perorangan.
Tarif yang lebih murah ini bisa didapat karena mobil perusahaan masuk ke dalam kategori kendaraan bermotor atas nama badan usaha (KBH2) yang tarif pajaknya berdasarkan harga beli dan kapasitas mesin. Selain itu, mobil perusahaan juga di bebaskan dari pajak progresif.