Berkaca dari Kasus yang Dialami Sule, Apakah Dishub Bisa Menilang Pengendara?

Nur Khotimah

Jum'at, 26 September 2025 | 12:39 WIB
Berkaca dari Kasus yang Dialami Sule, Apakah Dishub Bisa Menilang Pengendara?
Sule ditilang Dishub [X.com/noucampline]

Suara.com - Kasus komedian Sule yang viral setelah videonya ditilang oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Jakarta Selatan mengundang banyak pertanyaan publik

Dalam video viral memperlihatkan Sule sedang berdialog dengan petugas Dishub dalam sebuah operasi lalu lintas.

Kabarnya Sule ditilang karena mobil double kabin yang dia kendarai tidak memiliki surat KIR sebagai bukti kelayakan kendaraan.

Sule pun kooperatif dan bahkan meminta proses penilangan dipercepat karena harus segera ke lokasi syuting.

Namun di balik viralnya kejadian yang dialami Sule, muncul pertanyaan menarik apakah petugas Dishub benar-benar memiliki kewenangan untuk menilang? Simak penjelasan berikut ini.

Apakah Dishub Bisa Menilang?

Sule ditilang Dishub [X.com/noucampline]
Sule ditilang Dishub [X.com/noucampline]

Masyarakat seringkali bingung membedakan kewenangan antara petugas Kepolisian Lalu Lintas dan petugas Dishub di jalan raya.

Pada dasarnya, Dishub memang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan, namun ruang lingkupnya sangat spesifik.

Kewenangan itu terbatas pada kendaraan angkutan umum, baik yang mengangkut orang maupun barang.

Dalam menjalankan tugasnya, pemeriksaan atau penindakan yang dilakukan oleh Dishub di jalan harus didampingi oleh anggota kepolisian.

baca juga

Sebaliknya, untuk kendaraan pribadi seperti mobil yang dikendarai Sule, penegakan hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kepolisian.

Oleh karena itu, jika kamu mengendarai mobil pribadi dan diberhentikan oleh Dishub sendirian tanpa didampingi polisi, mereka tidak berwenang menilang atas pelanggaran lalu lintas seperti tidak memiliki SIM atau STNK yang sah.

Dasar Hukum yang Atur Kewenangan Dishub

Kewenangan Dishub tidak dibuat sembarangan, melainkan diatur dalam sejumlah regulasi yang jelas. Aturan-aturan ini menjadi pedoman bagi petugas di lapangan:

1. Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 9 UU ini secara spesifik menyebutkan tugas dan fungsi Dishub, termasuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan perizinan angkutan umum dan kelaikan kendaraan.

Ini menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah pada kendaraan yang digunakan untuk keperluan komersial, bukan pribadi.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012

Peraturan ini mengatur tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Pasal 9 secara gamblang menjelaskan bahwa pemeriksaan bisa dilakukan oleh petugas kepolisian serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, yang mana salah satunya adalah petugas Dishub. Ruang lingkup pemeriksaan PPNS (Dishub) mencakup:

  • Bukti lulus uji kendaraan (KIR)
  • Kondisi fisik kendaraan
  • Kapasitas angkut
  • Cara pengangkutan barang
  • Dokumen perizinan angkutan

Dari aturan ini, terlihat bahwa fokus Dishub adalah pada aspek teknis dan operasional kendaraan angkutan, seperti kelaikan jalan dan surat-surat yang berhubungan dengan izin operasional.

Jenis Pelanggaran yang Bisa Ditilang Dishub

Meskipun terbatas, ada sejumlah pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi oleh petugas Dishub. Hal ini diperjelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2018. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Tidak dapat menunjukkan bukti lulus uji kendaraan (KIR) atau masa berlakunya sudah habis
  • Kendaraan tidak memenuhi syarat teknis atau tidak laik jalan
  • Melanggar aturan tentang dimensi kendaraan atau batas muatan
  • Tidak memiliki atau melanggar ketentuan soal izin operasional angkutan
  • Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya

Hal ini menjelaskan mengapa mobil double kabin yang dikendarai Sule menjadi fokus perhatian Dishub.

Kendaraan jenis ini, jika digunakan untuk keperluan komersial (angkutan barang), wajib memiliki surat KIR. Tanpa dokumen itu, kendaraan dianggap melanggar aturan dan bisa ditindak.

Alasan Sule Ditilang Dishub

Sule ditilang Dishub [X.com/noucampline]
Sule ditilang Dishub [X.com/noucampline]

Kasus Sule menjadi pelajaran penting. Meskipun ayah penyanyi Rizky Febian itu menggunakan mobil pribadi, jenis kendaraan double kabin seringkali dianggap sebagai kendaraan angkutan barang.

Jika mobil tersebut tidak memiliki surat KIR yang wajib diurus setiap 6 bulan, maka kendaraan tersebut bisa ditindak oleh Dishub.

Namun di sini letak perbedaan utamanya. Penilangan Sule bukan karena pelanggaran lalu lintas umum seperti tidak menggunakan helm atau melanggar marka jalan, melainkan karena ketidaksesuaian administrasi kendaraan yang terkait dengan perizinan dan kelaikan angkutan.

Meskipun demikian, ada satu poin penting yang tetap harus diingat yakni penindakan oleh Dishub di jalan raya harus selalu didampingi oleh petugas kepolisian. Tanpa kehadiran polisi, penilangan tersebut berpotensi dipertanyakan keabsahannya.

Dari kasus Sule ini menjadi pengingat bagi para pemilik kendaraan, khususnya jenis double kabin atau sejenisnya. Penting untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen sesuai peruntukan agar tidak berurusan dengan hukum baik dari kepolisian maupun Dishub.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sule Ditilang Dishub, Netizen Heboh: Sejak Kapan Dishub Bisa Nilang?

Sule Ditilang Dishub, Netizen Heboh: Sejak Kapan Dishub Bisa Nilang?

Entertainment | Jum'at, 26 September 2025 | 08:05 WIB

Bukan Sekadar Mau Kurus, Nathalie Holscher Ungkap Alasan Jalani Operasi Bariatrik

Bukan Sekadar Mau Kurus, Nathalie Holscher Ungkap Alasan Jalani Operasi Bariatrik

Entertainment | Kamis, 25 September 2025 | 15:32 WIB

Bagikan Detik-Detik Jelang Operasi, Nathalie Holscher: Terima Kasih Komen Jahat Kalian

Bagikan Detik-Detik Jelang Operasi, Nathalie Holscher: Terima Kasih Komen Jahat Kalian

Entertainment | Kamis, 25 September 2025 | 14:53 WIB

Terkini

Lalu Lintas Padat saat Libur Sekolah? Begini Cara Menghemat Bensin saat Macet

Lalu Lintas Padat saat Libur Sekolah? Begini Cara Menghemat Bensin saat Macet

Otomotif | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:12 WIB

5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax

5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:00 WIB

100 Ribu Buruh Perusahaan Otomotif "V" Terancam PHK

100 Ribu Buruh Perusahaan Otomotif "V" Terancam PHK

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:13 WIB

Tunda Nyicil Scoopy Baru, Yamaha Grand Filano Bekas Lebih Murah, Mending Mana?

Tunda Nyicil Scoopy Baru, Yamaha Grand Filano Bekas Lebih Murah, Mending Mana?

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:03 WIB

Pesona SUV Mazda yang Seukuran dengan Suzuki S-Presso, Harga Cuma Tak Sampai 200 Juta

Pesona SUV Mazda yang Seukuran dengan Suzuki S-Presso, Harga Cuma Tak Sampai 200 Juta

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:00 WIB

Irit dan Tangguh, Ini Alasan Kenapa Yamaha Gear Ultima Jadi Skutik Favorit Perempuan

Irit dan Tangguh, Ini Alasan Kenapa Yamaha Gear Ultima Jadi Skutik Favorit Perempuan

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:23 WIB

Honda, Nissan dan Mitsubishi Jalin Kerja Sama, Ada Udang di Balik Batu

Honda, Nissan dan Mitsubishi Jalin Kerja Sama, Ada Udang di Balik Batu

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:10 WIB

Strategi Motul Dekati Konsumen Melalui Jaringan Bengkel Modern B-Quik

Strategi Motul Dekati Konsumen Melalui Jaringan Bengkel Modern B-Quik

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:27 WIB

Suzuki Ignis Kena Recall, Apa Bagian yang Rusak?

Suzuki Ignis Kena Recall, Apa Bagian yang Rusak?

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:15 WIB

Tinggalkan Kesan Murah, Begini Wujud Baru Honda BeAT Terbaru dengan Emblem Silver dan Warna Matte

Tinggalkan Kesan Murah, Begini Wujud Baru Honda BeAT Terbaru dengan Emblem Silver dan Warna Matte

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:21 WIB

×