Berkaca dari Kasus yang Dialami Sule, Apakah Dishub Bisa Menilang Pengendara?

Nur Khotimah | Suara.com

Jum'at, 26 September 2025 | 12:39 WIB
Berkaca dari Kasus yang Dialami Sule, Apakah Dishub Bisa Menilang Pengendara?
Sule ditilang Dishub [X.com/noucampline]

Suara.com - Kasus komedian Sule yang viral setelah videonya ditilang oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Jakarta Selatan mengundang banyak pertanyaan publik

Dalam video viral memperlihatkan Sule sedang berdialog dengan petugas Dishub dalam sebuah operasi lalu lintas.

Kabarnya Sule ditilang karena mobil double kabin yang dia kendarai tidak memiliki surat KIR sebagai bukti kelayakan kendaraan.

Sule pun kooperatif dan bahkan meminta proses penilangan dipercepat karena harus segera ke lokasi syuting.

Namun di balik viralnya kejadian yang dialami Sule, muncul pertanyaan menarik apakah petugas Dishub benar-benar memiliki kewenangan untuk menilang? Simak penjelasan berikut ini.

Apakah Dishub Bisa Menilang?

Sule ditilang Dishub [X.com/noucampline]
Sule ditilang Dishub [X.com/noucampline]

Masyarakat seringkali bingung membedakan kewenangan antara petugas Kepolisian Lalu Lintas dan petugas Dishub di jalan raya.

Pada dasarnya, Dishub memang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan, namun ruang lingkupnya sangat spesifik.

Kewenangan itu terbatas pada kendaraan angkutan umum, baik yang mengangkut orang maupun barang.

Dalam menjalankan tugasnya, pemeriksaan atau penindakan yang dilakukan oleh Dishub di jalan harus didampingi oleh anggota kepolisian.

Sebaliknya, untuk kendaraan pribadi seperti mobil yang dikendarai Sule, penegakan hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kepolisian.

Oleh karena itu, jika kamu mengendarai mobil pribadi dan diberhentikan oleh Dishub sendirian tanpa didampingi polisi, mereka tidak berwenang menilang atas pelanggaran lalu lintas seperti tidak memiliki SIM atau STNK yang sah.

Dasar Hukum yang Atur Kewenangan Dishub

Kewenangan Dishub tidak dibuat sembarangan, melainkan diatur dalam sejumlah regulasi yang jelas. Aturan-aturan ini menjadi pedoman bagi petugas di lapangan:

1. Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 9 UU ini secara spesifik menyebutkan tugas dan fungsi Dishub, termasuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan perizinan angkutan umum dan kelaikan kendaraan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sule Ditilang Dishub, Netizen Heboh: Sejak Kapan Dishub Bisa Nilang?

Sule Ditilang Dishub, Netizen Heboh: Sejak Kapan Dishub Bisa Nilang?

Entertainment | Jum'at, 26 September 2025 | 08:05 WIB

Bukan Sekadar Mau Kurus, Nathalie Holscher Ungkap Alasan Jalani Operasi Bariatrik

Bukan Sekadar Mau Kurus, Nathalie Holscher Ungkap Alasan Jalani Operasi Bariatrik

Entertainment | Kamis, 25 September 2025 | 15:32 WIB

Bagikan Detik-Detik Jelang Operasi, Nathalie Holscher: Terima Kasih Komen Jahat Kalian

Bagikan Detik-Detik Jelang Operasi, Nathalie Holscher: Terima Kasih Komen Jahat Kalian

Entertainment | Kamis, 25 September 2025 | 14:53 WIB

Terkini

Apa Itu Jalan Berbayar? Wacana Dedi Mulyadi Guna Hapus Pajak Kendaraan

Apa Itu Jalan Berbayar? Wacana Dedi Mulyadi Guna Hapus Pajak Kendaraan

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:58 WIB

LHKPN Terbaru Rilis! Harta Prabowo Makin Menjulang, Tapi Koleksi Mobil di Garasi Tetap Tenang

LHKPN Terbaru Rilis! Harta Prabowo Makin Menjulang, Tapi Koleksi Mobil di Garasi Tetap Tenang

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:51 WIB

Harga Honda CBR250RR Mei 2026: Ada 6 Varian, Mana Paling Cuan?

Harga Honda CBR250RR Mei 2026: Ada 6 Varian, Mana Paling Cuan?

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:20 WIB

Hyundai Disebut Diuntungkan Kebijakan Insentif EV Berbaterai Nikel, HMID Buka Suara

Hyundai Disebut Diuntungkan Kebijakan Insentif EV Berbaterai Nikel, HMID Buka Suara

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:03 WIB

Mobil Listrik Changan Lumin Diganjar Harga Khusus di Indomobil Expo 2026

Mobil Listrik Changan Lumin Diganjar Harga Khusus di Indomobil Expo 2026

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:19 WIB

Aturan Ganjil Genap Resmi Dicabut, Cek Jadwal Lengkapnya

Aturan Ganjil Genap Resmi Dicabut, Cek Jadwal Lengkapnya

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:22 WIB

3 Kebiasaan di Motor yang Bisa Merusak Ponsel, Efeknya Jangka Panjang

3 Kebiasaan di Motor yang Bisa Merusak Ponsel, Efeknya Jangka Panjang

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:10 WIB

Hampir 1500 Motor Diamankan, 99 Ribu Telah Diekspor: 5 Fakta Sindikat Curanmor Jaksel

Hampir 1500 Motor Diamankan, 99 Ribu Telah Diekspor: 5 Fakta Sindikat Curanmor Jaksel

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:17 WIB

Dari yang Murah hingga Mewah: Ini 5 Rekomendasi Motor untuk Antar Jemput 2 Anak Sekolah Sekaligus

Dari yang Murah hingga Mewah: Ini 5 Rekomendasi Motor untuk Antar Jemput 2 Anak Sekolah Sekaligus

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:05 WIB

Kekayaan Seskab Teddy Naik Hingga Rp4,7 M Dalam 1 Tahun, Nilai Isi Garasi Malah Menyusut

Kekayaan Seskab Teddy Naik Hingga Rp4,7 M Dalam 1 Tahun, Nilai Isi Garasi Malah Menyusut

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:56 WIB