Suara.com - Baru-baru pelawak Sule menjadi perbincangan usai terkena tilang saat razia kendaraan di Jakarta Selatan. Ia mendapatkan slip tilang berwarna merah dari petugas Dishub.
Dalam kejadian tersebut, pelawak senior ini diberhentikan karena mobil double cabin yang ia kendarai tidak bisa menunjukkan surat KIR. Lantas, apa arti slip merah dan berapa dendanya?
Momen itu terekam kamera dan viral di media sosial, membuat banyak orang penasaran dengan kasusnya.
Saat diperiksa, petugas menanyakan keberadaan surat KIR tersebut.
"Bapak ada nggak surat KIR-nya?" tanya petugas Dishub.
Dengan wajah terburu-buru, Sule menjawab, "Ada, tapi antara ketinggalan atau di mobil, Pak."
Karena tidak bisa menunjukkan bukti, petugas pun menindak Sule. Alih-alih berdebat, Sule pasrah.
"Ini slip merah ya, bukan slip biru? Kalau mau ditilang, tilang aja nggak apa-apa," ucapnya sambil menunggu proses selesai karena ia sedang dikejar jadwal syuting.
Banyak netizen bertanya-tanya, kenapa Sule bisa dapat slip merah. Apalagi, yang menilang adalah Dishub, bukan polisi. Tak heran jika publik semakin penasaran, apa arti slip merah itu sebenarnya.
Baca Juga: Nathalie Holscher Terbaring di Rumah Sakit, Umumkan Akan Jalani Operasi
Untuk mengetahui apa arti slip merah dan berapa dendanya, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Arti Slip Merah yang Didapat Sule
Slip tilang merah diberikan kepada pengendara yang tidak setuju dengan penilaian petugas atau ingin menyampaikan pembelaan di persidangan.
Dengan kata lain, Sule tidak langsung diwajibkan membayar denda saat itu juga. Ia harus mengikuti sidang tilang di pengadilan sesuai jadwal yang tertera dalam slip tersebut.
Di persidangan, hakim akan mendengarkan penjelasan dari pengendara maupun pihak kepolisian, lalu menilai apakah pelanggaran yang dituduhkan memang benar terjadi.
Jika ternyata terbukti bersalah, hakim baru akan menjatuhkan putusan berupa denda yang harus dibayar. Tapi jika terbukti tidak melanggar, pengendara bisa bebas dari kewajiban membayar.
Hal ini berbeda dengan slip biru, yang diberikan kepada pengendara yang mengakui kesalahannya dan memilih menyelesaikan tilang dengan cara praktis, yakni langsung membayar denda melalui bank.
Berapa Denda Tilang Slip Merah?
Banyak orang mengira slip merah otomatis berisi jumlah denda, padahal sebenarnya tidak
Besaran denda slip merah akan diputuskan oleh hakim dalam persidangan, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pelanggaran lalu lintas bisa dikenai denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta, tergantung kasusnya.
Dalam situasi Sule, pelanggarannya berkaitan dengan dokumen kendaraan berupa KIR yang tidak ditunjukkan. Ini termasuk pelanggaran administratif.
Biasanya, pelanggaran administratif dikenai denda yang tidak sebesar pelanggaran berat seperti melawan arus, tidak memakai helm, atau menerobos lampu merah.
Meski demikian, angka pastinya tetap menunggu keputusan hakim di sidang tilang.
Selain itu, denda tilang harus dibayarkan secara resmi melalui bank yang ditunjuk dan masuk ke kas negara.
Demikianlah penjelasan lengkap terkait arti slip merah di surat tilang seperti yang didapatkan Sule dan berapa dendanya.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas