Sule Dapat Slip Merah saat Ditilang Dishub, Apa Artinya dan Berapa Dendanya?

Nur Khotimah | Suara.com

Jum'at, 26 September 2025 | 13:40 WIB
Sule Dapat Slip Merah saat Ditilang Dishub, Apa Artinya dan Berapa Dendanya?
Sule dapat slip merah saat ditilang dishub. (Kolase Instagram/ferdinan_sule dan X/noucampline)

Suara.com - Baru-baru pelawak Sule menjadi perbincangan usai terkena tilang saat razia kendaraan di Jakarta Selatan. Ia mendapatkan slip tilang berwarna merah dari petugas Dishub.

Dalam kejadian tersebut, pelawak senior ini diberhentikan karena mobil double cabin yang ia kendarai tidak bisa menunjukkan surat KIR. Lantas, apa arti slip merah dan berapa dendanya?

Momen itu terekam kamera dan viral di media sosial, membuat banyak orang penasaran dengan kasusnya.

Saat diperiksa, petugas menanyakan keberadaan surat KIR tersebut.

"Bapak ada nggak surat KIR-nya?" tanya petugas Dishub.

Dengan wajah terburu-buru, Sule menjawab, "Ada, tapi antara ketinggalan atau di mobil, Pak."

Karena tidak bisa menunjukkan bukti, petugas pun menindak Sule. Alih-alih berdebat, Sule pasrah.

"Ini slip merah ya, bukan slip biru? Kalau mau ditilang, tilang aja nggak apa-apa," ucapnya sambil menunggu proses selesai karena ia sedang dikejar jadwal syuting.

Banyak netizen bertanya-tanya, kenapa Sule bisa dapat slip merah. Apalagi, yang menilang adalah Dishub, bukan polisi. Tak heran jika publik semakin penasaran, apa arti slip merah itu sebenarnya.

Untuk mengetahui apa arti slip merah dan berapa dendanya, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Arti Slip Merah yang Didapat Sule

Slip tilang merah diberikan kepada pengendara yang tidak setuju dengan penilaian petugas atau ingin menyampaikan pembelaan di persidangan.

Dengan kata lain, Sule tidak langsung diwajibkan membayar denda saat itu juga. Ia harus mengikuti sidang tilang di pengadilan sesuai jadwal yang tertera dalam slip tersebut.

Di persidangan, hakim akan mendengarkan penjelasan dari pengendara maupun pihak kepolisian, lalu menilai apakah pelanggaran yang dituduhkan memang benar terjadi.

Jika ternyata terbukti bersalah, hakim baru akan menjatuhkan putusan berupa denda yang harus dibayar. Tapi jika terbukti tidak melanggar, pengendara bisa bebas dari kewajiban membayar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkaca dari Kasus yang Dialami Sule, Apakah Dishub Bisa Menilang Pengendara?

Berkaca dari Kasus yang Dialami Sule, Apakah Dishub Bisa Menilang Pengendara?

Otomotif | Jum'at, 26 September 2025 | 12:39 WIB

Sule Ditilang Dishub, Netizen Heboh: Sejak Kapan Dishub Bisa Nilang?

Sule Ditilang Dishub, Netizen Heboh: Sejak Kapan Dishub Bisa Nilang?

Entertainment | Jum'at, 26 September 2025 | 08:05 WIB

Bukan Sekadar Mau Kurus, Nathalie Holscher Ungkap Alasan Jalani Operasi Bariatrik

Bukan Sekadar Mau Kurus, Nathalie Holscher Ungkap Alasan Jalani Operasi Bariatrik

Entertainment | Kamis, 25 September 2025 | 15:32 WIB

Terkini

Apa Itu Jalan Berbayar? Wacana Dedi Mulyadi Guna Hapus Pajak Kendaraan

Apa Itu Jalan Berbayar? Wacana Dedi Mulyadi Guna Hapus Pajak Kendaraan

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:58 WIB

LHKPN Terbaru Rilis! Harta Prabowo Makin Menjulang, Tapi Koleksi Mobil di Garasi Tetap Tenang

LHKPN Terbaru Rilis! Harta Prabowo Makin Menjulang, Tapi Koleksi Mobil di Garasi Tetap Tenang

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:51 WIB

Harga Honda CBR250RR Mei 2026: Ada 6 Varian, Mana Paling Cuan?

Harga Honda CBR250RR Mei 2026: Ada 6 Varian, Mana Paling Cuan?

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:20 WIB

Hyundai Disebut Diuntungkan Kebijakan Insentif EV Berbaterai Nikel, HMID Buka Suara

Hyundai Disebut Diuntungkan Kebijakan Insentif EV Berbaterai Nikel, HMID Buka Suara

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:03 WIB

Mobil Listrik Changan Lumin Diganjar Harga Khusus di Indomobil Expo 2026

Mobil Listrik Changan Lumin Diganjar Harga Khusus di Indomobil Expo 2026

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:19 WIB

Aturan Ganjil Genap Resmi Dicabut, Cek Jadwal Lengkapnya

Aturan Ganjil Genap Resmi Dicabut, Cek Jadwal Lengkapnya

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:22 WIB

3 Kebiasaan di Motor yang Bisa Merusak Ponsel, Efeknya Jangka Panjang

3 Kebiasaan di Motor yang Bisa Merusak Ponsel, Efeknya Jangka Panjang

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:10 WIB

Hampir 1500 Motor Diamankan, 99 Ribu Telah Diekspor: 5 Fakta Sindikat Curanmor Jaksel

Hampir 1500 Motor Diamankan, 99 Ribu Telah Diekspor: 5 Fakta Sindikat Curanmor Jaksel

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:17 WIB

Dari yang Murah hingga Mewah: Ini 5 Rekomendasi Motor untuk Antar Jemput 2 Anak Sekolah Sekaligus

Dari yang Murah hingga Mewah: Ini 5 Rekomendasi Motor untuk Antar Jemput 2 Anak Sekolah Sekaligus

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:05 WIB

Kekayaan Seskab Teddy Naik Hingga Rp4,7 M Dalam 1 Tahun, Nilai Isi Garasi Malah Menyusut

Kekayaan Seskab Teddy Naik Hingga Rp4,7 M Dalam 1 Tahun, Nilai Isi Garasi Malah Menyusut

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 15:56 WIB