Suara.com - Dalam membeli kendaraan baik motor maupun mobil, banyak orang tidak punya cukup dana kontan, sehingga memilih sistem kredit. Untuk mereka yang ingin tetap sesuai prinsip Islam, kredit syariah kendaraan menjadi pilihan menarik.
Dua institusi yang kini dikenal menawarkan kredit syariah kendaraan di Indonesia adalah Pegadaian Syariah (melalui produk “Cicil Kendaraan / Amanah”) dan BSI OTO (unit pembiayaan kendaraan dari Bank Syariah Indonesia).
Artikel ini membandingkan keduanya (dan opsi lain jika relevan), menyajikan syarat, keunggulan, dan tips memilih agar kamu tidak salah pilih.
Apa Itu Kredit Syariah Kendaraan?
Kredit syariah kendaraan adalah sistem pembiayaan kendaraan (motor atau mobil) yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip keuangan Islam, tanpa riba (bunga), menggunakan akad seperti murabahah (jual beli), dan dengan transparansi.
Dalam sistem ini, pihak lembaga pembiayaan membeli kendaraan terlebih dahulu, lalu menjualnya kepada nasabah dengan margin tetap yang disepakati. Pembayaran cicilan, uang muka (DP), dan biaya pemeliharaan (mu’nah) menjadi bagian dari keseluruhan akad.
Kredit syariah menjadi pilihan bagi mereka yang ingin manfaat kredit tanpa melanggar prinsip syariah, selama skemanya dijalankan sesuai ketentuan yang disetujui DSN-MUI atau otoritas keuangan syariah.
Rekomendasi Lembaga dan Produk Kredit Syariah Kendaraan
Berikut beberapa lembaga dan produk yang cukup dikenal:
Baca Juga: Penjualan Mobil Baru 2025 Terus Alami Penurunan Dibandingkan Tahun Lalu
- Pegadaian Syariah — Cicil Kendaraan / Produk “Amanah” Motor & mobil, baru maupun bekas Tanpa bunga, hanya biaya mu’nah; DP minimal motor 10%, mobil 20%.
- BSI OTO (Bank Syariah Indonesia / MUF) Motor & mobil (baru & bekas) Menggunakan akad murabahah; pengajuan bisa secara digital; cicilan tetap, margin transparan.
Adapun institusi lain seperti bank syariah lokal atau lembaga pembiayaan syariah bisa juga ada, tergantung daerahmu.
Syarat Umum & Spesifik Kredit Syariah Kendaraan
Beberapa syarat yang sering muncul di lembaga-lembaga syariah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP yang masih berlaku
- Usia tertentu (misalnya minimal 21 tahun)
- Memiliki pekerjaan tetap atau usaha (minimum masa kerja atau usaha tertentu)
- Dokumen identitas: KTP, Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen penghasilan: slip gaji, surat keterangan usaha, rekening koran
- Dokumen tambahan: NPWP (jika diminta), PBB atau bukti alamat
- Uang muka (DP) sesuai kebijakan lembaga
Syarat Spesifik & Ketentuan yang Berlaku
1. Pegadaian Syariah (Amanah / Cicil Kendaraan):
- Uang muka motor minimal 10%, mobil minimal 20% dari harga kendaraan.
- Biaya mu’nah (biaya pemeliharaan atas barang) sekitar 0,9% per periode dari harga kendaraan yang dijadikan dasar akad.
- Jangka waktu / tenor pembiayaan biasanya antara 12 hingga 60 bulan tergantung jenis kendaraan dan kebijakan.
- Nilai pembiayaan bisa mulai dari sekitar Rp 5 juta hingga Rp 450 juta tergantung jenis kendaraan (motor / mobil) dan plafon lembaga.
- Proses pengajuan & pencairan kendaraan bisa memakan waktu sekitar 3-7 hari kerja setelah akad ditandatangani.
- Jika kendaraan hilang selama masa angsuran, ada klaim asuransi sesuai syarat yang berlaku.
2. BSI OTO (Bank Syariah – MUF):
- Akad yang digunakan adalah murabahah, dengan margin tetap yang tertulis dan tidak ada bunga tersembunyi.
- Pengajuan bisa dilakukan secara online, sehingga memudahkan calon pembeli untuk melihat simulasi dan melihat biaya cicilan.
- Tenor maksimal hingga 7 tahun (untuk mobil / kendaraan tertentu) tergantung ketentuan.
- Angsuran tetap / margin tetap dari awal hingga akhir.
- Kemudahan pembayaran melalui autodebet tabungan BSI untuk angsuran.
Keunggulan & Kelemahan Kredit Kendaraan Syariah
Keunggulan:
1. Bebas Riba — Tidak ada bunga, sehingga sesuai syariah.
2. Transparansi — Margin dan biaya mu’nah ditentukan di awal dan tidak berubah-ubah.
3. Cicilan tetap — Harga yang disepakati sejak awal tidak berubah sepanjang tenor.
4. DP fleksibel — Terutama untuk motor, DP mulai dari 10%.
5. Fleksibel dalam jenis kendaraan — Baru atau bekas, tergantung kebijakan lembaga.
6. Pembayaran mudah — Beberapa lembaga menyediakan autodebet atau pembayaran digital.
Kelemahan / Catatan Penting:
- Biaya mu’nah tetap harus diperhatikan; meski bukan bunga, ini adalah biaya atas pemeliharaan barang.
- Plafon pembiayaan, tenor, dan margin bisa berbeda antar lembaga — harus dicek secara detail.
- Jika kendaraan rusak atau hilang, ada persyaratan asuransi dan prosedur klaim yang harus dipenuhi.
- Tidak semua kendaraan atau merk bisa diterima — tergantung kebijakan lembaga pembiayaan lokal.
- Proses verifikasi dokumen usaha / pekerjaan bisa memakan waktu tergantung kelengkapan.
Tips Memilih & Mengajukan Kredit Syariah Kendaraan
1. Bandingkan margin & biaya mu’nah antar lembaga agar cicilan total tidak terlalu membebani.
2. Perhatikan tenor yang realistis: memilih tenor terlalu panjang bisa membuat beban administrasi lebih besar.
3. Pastikan kendaraan diterima oleh lembaga (merk, tahun, kondisi) agar pengajuan tidak ditolak.
4. Siapkan dokumen lengkap agar proses lebih cepat (KTP, KK, Surat kerja / usaha, slip gaji / laporan usaha).
5. Gunakan fasilitas pembayaran autodebet jika tersedia agar terlambat bayar bisa dicegah.
6. Cek kebijakan klaim asuransi jika kendaraan hilang / rusak selama angsuran.
7. Pelajari akad kontrak secara mendetail: baca klausul yang menyebut margin, penalti, biaya tambahan sebelum menandatangani.
Kredit syariah kendaraan seperti yang ditawarkan Pegadaian Syariah (Cicil Kendaraan / Amanah) atau BSI OTO bisa jadi solusi ideal bagi mereka yang ingin memiliki motor atau mobil tanpa melanggar prinsip riba. Dengan persyaratan yang relatif wajar, margin yang transparan, dan tenor fleksibel, opsi ini layak dipertimbangkan.
Namun, sebelum menandatangani akad, pastikan kamu memahami semua syarat, harga, dan kewajiban. Jangan tergoda oleh DP rendah jika margin atau biaya mu’nahnya terlalu tinggi. Dengan pemilihan lembaga dan akad yang tepat, kredit syariah kendaraan bisa menjadi pilihan cerdas dan halal untuk memenuhi kebutuhan mobilitasmu.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama