Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus, Cek Biaya Tersembunyi yang Tetap Wajib Dibayar

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:59 WIB
Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus, Cek Biaya Tersembunyi yang Tetap Wajib Dibayar
Ilustrasi beli mobil bekas [Dok Suara]

Suara.com - Ada kabar baik bagi Anda yang berencana membeli mobil atau motor bekas! Pemerintah kini telah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.

Ini artinya, biaya yang selama ini cukup menguras kantong saat mengurus ganti nama kepemilikan, kini sudah nol rupiah alias gratis.

Kebijakan ini berlaku di seluruh provinsi di Indonesia, bukan hanya di daerah tertentu. Landasannya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Kenapa BBNKB Kendaraan Bekas Dihapus?

Aturan baru ini, khususnya di Pasal 12 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022, menegaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama Kendaraan Bermotor.

Singkatnya, yang dikenakan BBNKB hanya kendaraan yang benar-benar baru keluar dari pabrik atau dealer. Untuk kendaraan bekas, yang sudah berpindah tangan (penyerahan kedua dan seterusnya), biaya BBNKB sudah tidak berlaku lagi.

Ini tentu sangat membantu masyarakat dan diharapkan bisa mendorong kepatuhan dalam mengurus administrasi kendaraan.

Dengan biaya BBNKB yang dihapus, proses balik nama jadi lebih terjangkau dan Anda tidak perlu ragu lagi untuk segera mengganti nama pemilik di surat kendaraan.

Apa Saja yang Tetap Harus Dibayar Saat Balik Nama?

Meskipun biaya BBNKB sudah gratis, proses balik nama tetap membutuhkan biaya lain yang sifatnya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh Kepolisian. Biaya-biaya ini umumnya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Berikut adalah rincian biaya yang tetap harus Anda siapkan saat mengurus balik nama kendaraan bekas:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen

  • Besarannya tergantung jenis dan nilai jual kendaraan Anda. Anda bisa melihat estimasi jumlahnya di lembar STNK lama.
  • Jika pemilik sebelumnya terlambat membayar pajak, Anda juga harus melunasi denda PKB yang tertunggak.

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

  • Ini adalah biaya asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja yang wajib dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan PKB.
  • Untuk motor/roda tiga: Rp 35.000.
  • Untuk mobil/roda empat (non-angkutan umum): Rp 143.000.
  • Sama seperti PKB, jika ada tunggakan, akan dikenakan denda SWDKLLJ.

3. Biaya Administrasi Surat-Surat (PNBP Polri)

Penerbitan STNK Baru:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perbandingan Biaya Haji Indonesia dan Malaysia, Mana yang Lebih Murah?

Perbandingan Biaya Haji Indonesia dan Malaysia, Mana yang Lebih Murah?

Bisnis | Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:51 WIB

Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai

Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:26 WIB

Apakah Sekolah Garuda Gratis? Ini Penjelasan soal Biaya dan Sistem Belajarnya

Apakah Sekolah Garuda Gratis? Ini Penjelasan soal Biaya dan Sistem Belajarnya

Lifestyle | Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:42 WIB

Terkini

Pemerintah Bebaskan Pajak untuk 5 Kendaraan Ini, Apakah Kendaraanmu Termasuk yang 'Kebal?

Pemerintah Bebaskan Pajak untuk 5 Kendaraan Ini, Apakah Kendaraanmu Termasuk yang 'Kebal?

Otomotif | Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:24 WIB

Terpopuler: Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah, 7 Motor Listrik Tangguh untuk Harian

Terpopuler: Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah, 7 Motor Listrik Tangguh untuk Harian

Otomotif | Sabtu, 02 Mei 2026 | 06:50 WIB

Berapa Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya

Berapa Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya

Otomotif | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:51 WIB

Calya hingga Xpander, Mana Mobil Bekas Paling Tangguh untuk Transisi ke Bioetanol E20?

Calya hingga Xpander, Mana Mobil Bekas Paling Tangguh untuk Transisi ke Bioetanol E20?

Otomotif | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:18 WIB

Terpopuler: Kemewahan Toyota Fortuner 2006, Garasi Komisaris Bank BJB Susi Pudjiastuti

Terpopuler: Kemewahan Toyota Fortuner 2006, Garasi Komisaris Bank BJB Susi Pudjiastuti

Otomotif | Jum'at, 01 Mei 2026 | 06:50 WIB

Kembaran Honda Beat Pakai Rangka eSAF Tembus Eropa, Begini Penampakannya

Kembaran Honda Beat Pakai Rangka eSAF Tembus Eropa, Begini Penampakannya

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 20:35 WIB

7 Motor Listrik Paling Tangguh untuk Harian, Anti Drama dan Minim Perawatan

7 Motor Listrik Paling Tangguh untuk Harian, Anti Drama dan Minim Perawatan

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 20:02 WIB

Volkswagen Pangkas Kapasitas Produksi Satu Juta Unit Akibat Laba Anjlok

Volkswagen Pangkas Kapasitas Produksi Satu Juta Unit Akibat Laba Anjlok

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 19:47 WIB

Apakah Denza D9 Generasi Baru Jadi MPV Mewah Paling Gila Abad Ini?

Apakah Denza D9 Generasi Baru Jadi MPV Mewah Paling Gila Abad Ini?

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 19:35 WIB

Dexlite Meroket Harga SUV Mitsubishi Merosot, Ini Pajero Sport Bekas Paling Cocok

Dexlite Meroket Harga SUV Mitsubishi Merosot, Ini Pajero Sport Bekas Paling Cocok

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 19:05 WIB