SIM Mati saat Momen Lebaran Tetap Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya

Manuel Jeghesta Nainggolan | Michele Alessandra Amabelle | Suara.com

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:31 WIB
SIM Mati saat Momen Lebaran Tetap Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya
Seorang Polwan memperlihatkan SIM milik warga setelah melakukan permohonan pembuatan SIM di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satuan Lalulintas Polres Aceh Barat. [Antara]
  • Layanan penerbitan dan perpanjangan SIM Polda Metro Jaya dihentikan sementara mulai 19 hingga 24 Maret 2026.
  • Masa berlaku SIM yang habis pada periode libur tersebut mendapatkan dispensasi khusus untuk dapat diperpanjang setelahnya.
  • Pelayanan SIM akan dibuka kembali secara normal pada tanggal 25 Maret 2026, mengikuti mekanisme perpanjangan biasa.

Suara.com - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Polda Metro Jaya akan dihentikan sementara selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026.

Meski demikian, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut bisa mendapat dispensasi untuk melakukan perpanjangan.

Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Satpas Metro Jaya, seluruh layanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM, hingga layanan SIM keliling ditiadakan mulai 19 Maret hingga 24 Maret 2026.

Pelayanan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan akan kembali dibuka pada 25 Maret 2026 dengan jam operasional yang berjalan normal seperti biasa.

Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis pada 19-24 Maret 2026. Pemegang SIM tetap dapat melakukan perpanjangan pada 25 Maret 2026 dengan mekanisme perpanjangan tanpa perlu membuat SIM baru.

Ketentuan dispensasi ini sejalan dengan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa SIM yang masa berlakunya habis akibat keadaan tertentu atau kahar dapat dikecualikan dari ketentuan umum, sehingga tetap dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Kepala Korlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas di tingkat Polda.

Sebagai informasi, pemohon perpanjangan SIM perlu menyiapkan sejumlah dokumen, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama dan aslinya, bukti pemeriksaan kesehatan, bukti tes psikologi, serta bukti pembayaran.

Selain datang langsung ke Satpas, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Korlantas Polri maupun aplikasi Digital SINAR (SIM Nasional Presisi).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Taruhan Mahal BYD Hadirkan Baterai Generasi Kedua di Tengah Lesunya Pasar Otomotif

Taruhan Mahal BYD Hadirkan Baterai Generasi Kedua di Tengah Lesunya Pasar Otomotif

Otomotif | Selasa, 10 Maret 2026 | 14:55 WIB

Tips Otomotif: Penyebab Mobil Mogok Saat Banjir dan Solusinya

Tips Otomotif: Penyebab Mobil Mogok Saat Banjir dan Solusinya

Otomotif | Senin, 09 Maret 2026 | 19:20 WIB

Di Balik Perang Melawan Israel dan AS, Iran Ternyata Punya 'Senjata' Otomotif Super Murah

Di Balik Perang Melawan Israel dan AS, Iran Ternyata Punya 'Senjata' Otomotif Super Murah

Otomotif | Selasa, 03 Maret 2026 | 16:59 WIB

Terkini

Berapa Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya

Berapa Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya

Otomotif | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:51 WIB

Calya hingga Xpander, Mana Mobil Bekas Paling Tangguh untuk Transisi ke Bioetanol E20?

Calya hingga Xpander, Mana Mobil Bekas Paling Tangguh untuk Transisi ke Bioetanol E20?

Otomotif | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:18 WIB

Terpopuler: Kemewahan Toyota Fortuner 2006, Garasi Komisaris Bank BJB Susi Pudjiastuti

Terpopuler: Kemewahan Toyota Fortuner 2006, Garasi Komisaris Bank BJB Susi Pudjiastuti

Otomotif | Jum'at, 01 Mei 2026 | 06:50 WIB

Kembaran Honda Beat Pakai Rangka eSAF Tembus Eropa, Begini Penampakannya

Kembaran Honda Beat Pakai Rangka eSAF Tembus Eropa, Begini Penampakannya

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 20:35 WIB

7 Motor Listrik Paling Tangguh untuk Harian, Anti Drama dan Minim Perawatan

7 Motor Listrik Paling Tangguh untuk Harian, Anti Drama dan Minim Perawatan

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 20:02 WIB

Volkswagen Pangkas Kapasitas Produksi Satu Juta Unit Akibat Laba Anjlok

Volkswagen Pangkas Kapasitas Produksi Satu Juta Unit Akibat Laba Anjlok

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 19:47 WIB

Apakah Denza D9 Generasi Baru Jadi MPV Mewah Paling Gila Abad Ini?

Apakah Denza D9 Generasi Baru Jadi MPV Mewah Paling Gila Abad Ini?

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 19:35 WIB

Dexlite Meroket Harga SUV Mitsubishi Merosot, Ini Pajero Sport Bekas Paling Cocok

Dexlite Meroket Harga SUV Mitsubishi Merosot, Ini Pajero Sport Bekas Paling Cocok

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 19:05 WIB

Pasar Mobil Bekas Turut Merasakan Dampak Kehadiran Mobil Listrik China

Pasar Mobil Bekas Turut Merasakan Dampak Kehadiran Mobil Listrik China

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 17:27 WIB

Bukan Lagi Rp0! Ini Aturan Baru Pajak Motor Listrik Tahun 2026, Cek Simulasi Hitungannya

Bukan Lagi Rp0! Ini Aturan Baru Pajak Motor Listrik Tahun 2026, Cek Simulasi Hitungannya

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 17:09 WIB