- Pajak tahunan Honda Vario 125 ternyata hanya Rp 300 ribuan, sangat ramah kantong.
- Simulasi lengkap perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya SWDKLLJ untuk wilayah Jakarta.
- Pajak progresif bisa membuat biaya membengkak jika motor terdaftar sebagai kendaraan kedua atau ketiga.
Suara.com - Meminang All New Honda Vario 125 yang baru saja meluncur memang menggoda, namun jangan lupakan kewajiban tahunan yang menanti.
Bagi calon pembeli, mengetahui besaran pajak kendaraan seringkali menjadi pertimbangan penting sebelum mengambil keputusan.
Kabar baiknya, biaya pajak tahunan untuk skutik 125cc terlaris di Indonesia ini ternyata sangat terjangkau.
Simak rincian lengkapnya agar Anda bisa menyiapkan alokasi dana tahunan dengan lebih tenang.
Angka yang Bikin Kaget
Banyak yang mengira motor sekelas Vario 125 memiliki pajak yang mahal, padahal faktanya tidak demikian.
Secara umum, besaran pajak Honda Vario 125 untuk tahun 2025 hanya berkisar di angka Rp 300 ribuan saja.
Nominal ini tentu sangat bersahabat bagi kantong mahasiswa, karyawan, maupun para pengemudi ojek online.
Besaran pajak tahunan setiap model kendaraan memang berbeda-beda, bahkan untuk varian yang berbeda dalam satu model sekalipun.
Perhitungan ini mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Simulasi Perhitungan Pajak Vario 125 (DKI Jakarta)
Untuk Honda Vario 125 lansiran 2025, Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) ditetapkan sebesar Rp 14.300.000.
Jika motor tersebut terdaftar di wilayah DKI Jakarta, maka akan dikenakan tarif PKB sebesar 2% untuk kepemilikan kendaraan pertama.
Berikut adalah simulasi perhitungannya:
1. Hitung PKB Pokok: