-
Motor mesin 110cc hingga 125cc memiliki biaya pajak tahunan paling rendah.
-
Honda Revo Fit lama menjadi motor dengan pajak termurah mulai Rp 60 ribu.
-
Nilai Jual Kendaraan Bermotor menentukan besaran pajak tahunan setiap kendaraan.
Suara.com - Beli motor bukan hanya memikirkan soal biaya perawatan dan kebutuhan bensinnya, tetapi juga pajak tahunan yang harus dibayarkan.
Jika Anda ingin memiliki kendaraan yang biaya pajak tahunannya tak bikin kantong kering, pilihlah motor dengan kapasitas mesin 110cc hingga 125cc.
Karena semakin kecil kapasitas mesin dan harga jualnya, maka semakin murah pula pajak tahunan motor tersebut.
Supaya tak bingung, berikut ini 5 rekomendasi motor dengan pajak tahunan termurah yang bisa jadi pertimbangan.
1. Honda Revo Fit
Motor bebek satu ini memang juaranya soal irit, baik bensin maupun pajak.

Khususnya untuk model tahun lama (2007-2010), pajak tahunannya sangat rendah, mulai dari Rp 60 ribu sampai Rp 90 ribu saja.
Bahkan untuk Honda Revo Fit keluaran terbaru, pajak tahunannya masih di kisaran Rp 200 ribuan.
2. TVS Neo XR
Meskipun jarang terdengar, motor asal India ini dikenal sangat tangguh.
Karena mesinnya hanya 110cc, pajak tahunannya pun tergolong sangat murah, yakni di bawah Rp 150 ribu.
Motor ini bisa jadi pilihan tepat bagi Anda yang mencari motor awet dengan biaya perawatan dan pajak yang super rendah.
3. Suzuki Nex II
Jika Anda mencari motor matic yang mungil dan lincah, Suzuki Nex II adalah pilihannya.

Dengan mesin 113cc, pajak tahunannya untuk keluaran awal pada 2018 hanya sekitar Rp 220 ribuan.
Sementara untuk tipe terbaru keluaran 2023, pajak tahunannya berada di kisaran Rp 390 ribuan.
4. Honda Beat
Honda Beat selalu jadi primadona karena perawatannya mudah dan pajaknya ringan.
Khusus untuk Honda Beat keluaran lama (2008-2012), pajak tahunannya hanya Rp 140 ribu sampai Rp 180 ribuan.
Sedangkan untuk model terbaru seperti Beat Deluxe 2025, estimasi pajak tahunannya sekitar Rp 350 ribuan.
5. Yamaha Mio M3
Bagi pecinta Yamaha, Mio M3 dengan mesin 125cc-nya juga punya pajak tahunan yang bersahabat.
Umumnya, pajak tahunan motor ini berkisar antara Rp 230 ribu hingga Rp 300 ribuan saja.
Perlu diketahui, besaran pajak ditentukan oleh NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
Jadi semakin tua umur motor atau semakin rendah harga pasarannya, maka pajaknya akan otomatis menyusut.
Selain itu, pastikan Anda tidak terkena Pajak Progresif karena memiliki lebih dari satu motor, agar tagihan tidak membengkak.