Suara.com - Jakarta selalu menjadi pusat perayaan ketika detik-detik pergantian tahun semakin dekat. Ribuan warga dan pengunjung berkumpul di berbagai sudut ibu kota untuk menyambut tahun baru dengan semangat, hiburan, dan harapan baru.
Namun, di balik kemeriahan itu, ada satu hal penting yang perlu diketahui oleh siapa pun yang akan beraktivitas di Jakarta pada malam 31 Desember 2025 hingga dini hari 1 Januari 2026, yaitu penutupan jalan dan rekayasa lalu lintas besar-besaran yang diberlakukan pemerintah.
Penutupan jalan ini bukan sekadar rutinitas biasa, tetapi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran penyelenggaraan perayaan malam pergantian tahun di berbagai titik strategis ibu kota.
Simak panduan lengkapnya di bawah ini supaya perjalanan Anda tetap lancar tanpa terjebak macet atau salah rute!
Mengapa Jalan ditutup saat Malam Tahun Baru 2026?
Setiap akhir tahun, pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan rekayasa lalu lintas yang cukup besar di sejumlah lokasi pusat keramaian. Hal ini dilakukan karena:
- Pertemuan massa dalam jumlah besar, khususnya di area pusat kota.
- Penyelenggaraan event hiburan, panggung musik, dan kegiatan festival, seperti di kawasan Sudirman–Thamrin, Bundaran HI, dan Lapangan Banteng.
- Penutupan jalan ini dimaksudkan untuk membantu pengamanan, mengatur arus kendaraan, serta memberi ruang aman bagi pejalan kaki dan pengunjung acara.
Kapan Penutupan Jalan Berlaku?
Penutupan jalan akan diberlakukan pada:
- Rabu, 31 Desember 2025
- Mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 01.00–02.00 WIB
Waktu ini bersifat umum, namun beberapa titik bisa diberlakukan situasional tergantung situasi di lapangan.
Baca Juga: Rute Mana Saja yang Terdampak Penutupan Jalan Tahun Baru 2026 di Jogja?
Ruas Jalan yang Ditutup di Jakarta
DKI Jakarta telah menyiapkan rekayasa lalu lintas di 33 titik ruas jalan yang akan diberlakukan secara situasional pada malam tahun baru. Berikut beberapa ruas utama yang ditutup:
1. Ruas Utama Penutupan
- Jalan Jenderal Sudirman (dari Bundaran Senayan hingga Bundaran HI)
- Jalan MH Thamrin (dari Bundaran HI hingga Patung Kuda)
- Jalan Pintu 1 Senayan
- Jalur lambat Kupingan Semanggi (Gatot Subroto) sisi barat
- Jalan Bendungan Hilir
- Jalan KH Mas Mansyur
- Jalan Karet Pasar Baru Timur 5
- Jalan Kupingan BNI 46
- Jalan Kota Bumi
- Jalan Teluk Betung
- dan sejumlah ruas lain yang termasuk dalam 33 titik penutupan jalan.
Selain itu, penutupan juga didorong oleh kegiatan hiburan seperti delapan panggung hiburan yang tersebar di sepanjang kawasan Sudirman–Thamrin, seperti Lapangan Banteng, Sarinah, Bundaran HI, Dukuh Atas, Semanggi, SCBD, dan lainnya.
2. Penutupan Jalan Protokol Jakarta
Selain penutupan banyak ruas jalan, pemerintah juga secara khusus melakukan penutupan terhadap jalan protokol utama Jakarta untuk kendaraan pribadi, terutama di: